BNN Siantar Tembak Napi Bebas Asimilasi, Beberapa Ons Sabu Diduga Berhasil Diedarkan

Tindakan tegas dengan menembak kaki Dede dan merujuk perawatan ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
T RI BUN-MEDAN.com/Alija Magribi
Paparan BNNK Pematangsiantar atas penangkapan eks napi asimilasi terkait narkotika jenis sabu dan ekstasi,, Jumat (14/8/2020) 

Laporan Wartawan T ribun-Medan/Alija Magribi

T RI BUN-MEDAN.com, SIANTAR

Narapidana bebas asimilasi Dede Andriandi kembali diamankan dalam kasus yang sama, narkoba.

Penangkapan terhadapnya kali ini dilakukan oleh BNN Kota Pematangsiantar, Kamis (13/8/2020) sore.

Aksi penangkapan terhadap Dede berlangsung penuh drama, sebab pemuda yang sebelumnya divonis 4 tahun oleh PN Siantar ini mencoba melarikan diri saat diapit tiga petugas BNN.

Alhasil, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki Dede dan merujuk perawatan ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di BNN Kota Pematangsiantar, Jumat (14/8/2020) siang, Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren menyampaikan, dari tangan tersangka Dedi diamankan 31,2 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi.

"Pada Kamis (13/8/2020) dari Jalan Uisgira, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara kita mengamankan tersangka saat berkendara dengan sepeda motornya," ujarnya.

"Tenaganya cukup kuat dan berusaha terus melepaskan diri. Akhirnya, daripada teman kita jadi korban dan orangnya (tersangka) juga bisa jadi korban sehingga kita berupaya untuk melumpuhkannya,” ucapnya.

Selain itu petugas BNNK Pematangsiantar juga menyita sebuah kotak berbahan kertas yang diduga kuat turut sebagai pembungkus pengiriman paket sabu di rumahnya Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Namun BNNK masih mendalaminya. 

“Kenapa kita sita juga ini (kotak), karena menurut informasi yang kita peroleh sesungguhnya ada lebih kurang setengah kilogram sabu. Tapi inilah yang kita duga bagian dari paket itu,” jelasnya seraya menduga berons-ons sabu sudah beredar di masyarakat.

Selain barang bukit narkoba BNN juga mengamankan 1 unit sepeda motor BK 2250 NC, 1 unit timbangan elektrik, 5 buah ATM, termasuk 1 buah buku rekening atas naman Fahri.

Sayangnya, petugas belum bisa melakukan pengembangan kasus tersebut karena sejak tersangka ditangkap hingga sekarang ini masih bungkam.

“Karena beliau masih kita rawat, belum ada pengembangan yang dapat kita ungkapkan lebih diteil. Beliau masih bungkam. Kemudian, saat penggerebakan temannya satu orang lari dan kita upaya mengejar tetapi berhasil kabur karena kita memang kita fokus kepada dia (tersangka)," ujar Pierson.

Terhadap Dede, BNN Kota Pematangsiantar menetapkannya dengan ancaman pidana pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

(Alj/t ri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved