Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba

Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Kapolda Sumut Klaim Selamatkan Ribuan Orang

Pengembangannya dalam kurun waktu dua bulan, tim dari Polda Sumut mengembangkan kasus ini hingga ke Jakarta.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
T r ibun-medan.com/Maurits
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu 100 Kg dan ekstasi 50 ribu butir di RS Bhayangkara Medan, pada Selasa (18/8/2020) 

T R IBUN-MEDAN.com, Medan -

Polda Sumatera Utara berhasil ungkap pengedar narkoba jaringan Medan - Jakarta sebanyak 100 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi saat pengembangan kasus tersangka Daniel Edi Johannes yang dari tangannya pihak kepolisian mengamankan 23 kilogram sabu di daerah Sumatera Utara.

Kasus peredaran sabu jaringan Medan - Jakarta diungkap dalam konferensi pers pada Selasa (18/8/2020) di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

Dalam paparannya, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang mesti diperangi.

"Rekan, kita harus menjadikan narkoba ini menjadi common enemy atau musuh bersama," tegas Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin pada Selasa (18/8/2020).

"Untuk apa? Untuk anak-anak kita, untuk keluarga kita, untuk cucu kita, untuk Sumatera Utara," lanjutnya.

Tangkapan dengan besaran 100 kilogram sabu diperkirakan bisa menyelamatkan anak negeri sebanyak sejuta orang, dengan perhitungan bahwa satu gram dikonsumsi oleh sepuluh orang.

"Dari data-data ini, kita sudah melakukan penyitaan 100 kilogram, kalau 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka kita sudah menyelamatkan anak negeri ini, anak bangsa ini, kurang lebih satu juta orang," lanjutnya.

Gagalnya peredaran pil ekstasi sebanyak 50 ribu, pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 50 ribu orang.

"Sama halnya pil ekstasi yang berjumlah 50 ribu pil. Dengan demikian, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 50 ribu orang generasi kita," lanjutnya.

Sebelumnya sudah diuraikan bahwa penangkapan kedua tersangka di daerah Jakarta merupakan hasil pengembangan dari kasus Daniel Edi Johannes di Medan dengan barang bukti 23 kilogram sabu.

"Dari 23 kilogram, pengembangannya dalam kurun waktu dua bulan, tim dari Polda Sumut mengembangkan kasus ini hingga ke Jakarta.

Dari tersangka pertama inisialnya HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta. Dari HW ada tersangka lainnya inisialnya ST di Jalan Raya Cilincing Kali baru Jakarta," pungkasnya.

(cr3/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved