Tanggapi Aksi Mahasiswa soal Keringanan UKT, Rektor USU Akan Terima Audiensi Besok Siang
Wakil Rektor V Bidang Pengelolaan Aset dan Usaha Luhut Sihombing mewakili Rektor USU menyampaikan bahwa Rektor bersedia melakukan audiensi
"Yang jelas besok mereka akan diterima untuk audiensi. Karena kita kan gatau detailnya apa yang diminta oleh mereka. Yang jelas sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 25 itu pasal 10 ayat 4 diberikan supaya untuk keringanan UKT itu sudah disikapi Rektor dengan mengeluarkan SE nomor 10," ujarnya.
Diterangkan Luhut, ada sebanyak empat kriteria berdasarkan Permendikbud No. 25 mengenai bantuan keringanan UKT untuk mahasiswa.
"Ada 4 kriteria skenario, pertama pembebasan, pengurangan, kemudian pengelompokan UKT, dan pembayaran secara mengangsur. Saya enggak tahu detailnya yang mereka minta apa, karena seluruh Indonesia tak ada yang namanya pembebasan atau keringanan secara menyeluruh. Dasar penurunan itu adalah pengajuan kalau dia ajukan diverifikasi, kalau dia tidak ajukan ya bagaimana, enggak mungkin langsung rata dikasih semuanya," tutupnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahasiswa-usu-demo-1.jpg)