Tanggapi Aksi Mahasiswa soal Keringanan UKT, Rektor USU Akan Terima Audiensi Besok Siang

Wakil Rektor V Bidang Pengelolaan Aset dan Usaha Luhut Sihombing mewakili Rektor USU menyampaikan bahwa Rektor bersedia melakukan audiensi

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Rechtin Hani
Mahasiswa USU yang melakukan aksi di depan Gedung Administrasi Universitas Sumatera Utara, Selasa (18/8/2020). Aksi ini meminta keringanan UKT untuk seluruh mahasiswa. 

"Yang jelas besok mereka akan diterima untuk audiensi. Karena kita kan gatau detailnya apa yang diminta oleh mereka. Yang jelas sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 25 itu pasal 10 ayat 4 diberikan supaya untuk keringanan UKT itu sudah disikapi Rektor dengan mengeluarkan SE nomor 10," ujarnya.

Diterangkan Luhut, ada sebanyak empat kriteria berdasarkan Permendikbud No. 25 mengenai bantuan keringanan UKT untuk mahasiswa.

"Ada 4 kriteria skenario, pertama pembebasan, pengurangan, kemudian pengelompokan UKT, dan pembayaran secara mengangsur. Saya enggak tahu detailnya yang mereka minta apa, karena seluruh Indonesia tak ada yang namanya pembebasan atau keringanan secara menyeluruh. Dasar penurunan itu adalah pengajuan kalau dia ajukan diverifikasi, kalau dia tidak ajukan ya bagaimana, enggak mungkin langsung rata dikasih semuanya," tutupnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved