Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba

Tersangka Serang Polisi Pakai Golok, Polda Sumut Ungkap Peredaran 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi

Tersangka ST melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan menggunakan sebilah golok.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa
Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin pimpin pengungkapan kasus narkotika, Selasa (18/7/2020) 

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN-Direktorat reserse narkoba Polda Sumut berhasil gagalkan peredaran narkotika dan pil ekstasi.

Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut, Polda Sumut berhasil sita barang bukti berupa 100 Kg sabu dan 50 ribu pil ekstasi.

Dalam pengungkapan jaringan narkotika antar Provinsi ini, Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin mengatakan bahwa narkotika ini merupakan jaringan Medan Jakarta.

"Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Di mana satu di antaranya tewas ditembak petugas karena menyerang petugas hingga mengalami luka saat proses pengembangan," ujarnya, saat pimpin pengungkapan kasus di RS Bhayangkara Medan, Selasa (18/7/2020).

Pengungkapan ini, sambung Martuani, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DEJ yang sebelumnya diamankan pada Jumat (19/6/2020) lalu.

"Setelah ditangkap tersangka, kami mendapat informasi dari hasil interogasi di mana jaringannya berada di Jakarta. Jadi, pada Sabtu (15/8/2020) lalu, petugas kemudian menuju kawasan Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta ntuk pengembangan dan menangkap tersangka HW," ungkapnya.

Dari penangkapan HW, petugas amankan tiga karung plastik.

Di mana karung plastik tersebut berisi 50 kemasan teh china berisi sabu seberat 50 kg dan satu kotak fiber yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik transparan berisi ekstasi sebanyak 25 ribu pil.

"Setelah menangkap HW, petugas kami bergerak menuju Jalan Raya Cilincing, Kalibaru Jakarta. Di lokasi tersebut petugas mengamnakn seorang tersangka yakni ST. Dari tangan ST, petugas mengamankan barang bukti 2 karung plastik," jelasnya.

Dalam karung plastik tersebut, sambung polisi berpangkat Bintang dua di pundaknya ini, berisi 50 bungkus kemasan teh china yang berisi sabu seberat 50 kg serta satu kotak fiber berisi lima bungkus plastik transparan berisikan Narkotika ekstasi sebanyak 50.000 pil.

"Kedua tersangka ini mengaku akan membawa barang tersebut ke salah satu gudang di Kawasan Industri Medan (KIM). Oleh petugas, kedua tersangka kemudian di arahkan ke lokasi tersebut untuk proses pengembangan pada Senin (17/8/2020) kemarin," ucapnya.

Sambungnya, namun saat berada di lokasi, tersangka ST melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan menggunakan sebilah golok.

4 Fakta Kisruh HKBP Cibinong, Dilakoni Sesama Jemaat Seusai Ibadah, Ini Penjelasan Kapolsek

"Akibat serangan tersebut, seorang petugas yakni Aiptu Partono mengalami luka. Petugas lainnya kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka ST. Namun saat proses perjalanan ke RS Bhayangkara, tersangka ST meninggal dunia," kata Martuani.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka HW dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sumut.

Dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, Kapolda Sumut meminta bantuan dari seluruh pihak agar memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika

"Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai," ucapnya mengakhiri.

SERTIJAB PERWIRA Polda Sumut, Nama-nama 6 Perwira Termasuk 3 Kapolres Dapat Posisi Baru

(mft/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved