Update Covid19 Sumut 22 Agustus 2020
Jubir GTPP Covid-19 Sumut: Peziarah ke Makam Khusus Covid-19 Dipastikan Terapkan Protokol Kesehatan
Peraturan secara rinci terkait peziarahan ke makam merupakan kebijakan pemerintah kota masing-masing.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Peziarahan ke makam khusus Covid-19 menjadi perhatian khusus akhir-akhir ini, khususnya penggunaan Alat Pelindung Diri di saat berziarah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Wilayah Sumatera Utara Mayor Kes Whiko Irwan menguraikan terkait aturan peziarahan di makam khusus Covid-19.
Peraturan secara rinci terkait peziarahan ke makam merupakan kebijakan pemerintah kota masing-masing, misalnya peraturan di makam khusus Covid-19 di kawasan Simalingkar.
"Kebijakan dari Pemkot Medan merupakan kewenangan mereka," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/8/2020).
Bahkan, dia juga menyampaikan bahwa protokol kesehatan harus tetap berjalan sekalipun saat melakukan peziarahan di makam khusus Covid-19.
"Dimanapun kita berada, yang terpenting jalankan protokol kesehatan pencegahan Covid, gunakan masker pelindung hidung dan mulut, jaga jarak, tidak berkerumun, cuci tangan dengan air dan sabun selesai beraktifitas," lanjutnya.
• Pemakaman Jenazah Covid-19 di Medan Telah Habiskan Dana Rp 1,7 Miliar, Begini Inisiatif Baru Pemko
Lebih tegas lagi, pihak GTPP Covid-19 Sumut akan dijabarkan dan dihaturkan oleh pihak pemerintah kota maupun kabupaten lokasi khusus pemakaman Covid-19 daerah masing-masing.
"Berdasar Inpres nomor 6 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan, ditindaklanjuti dengan aturan masing-masing daerah sesuai kearifan lokal," ungkapnya.
Para peziarah ditegaskan untuk tetap menggunakan masker sebagai bagian dari Alat Pelindung Diri (APD)
"Selama tidak melanggar, boleh-boleh aja, tetapi protokol kesehatan tidak hanya di makam, di semua tempat dilaksanakan. Minimal APD berupa masker," lanjutnya.
Terkait Hazmat atau sejenisnya yang bisa jadi menjadi sumber keuntungan bagi oknum-oknum tertentu di pemakaman khusus Covid-19 melalui menyewakannya, Mayor Kes Whiko tidak memberikan komentar.
"Saya tidak mengomentari sewa menyewa, saya hanya contohkan saja, kalau APD Hazmat/Coverall di RS Covid sekali pakai , atau disteril ulang sebelum dipakai kembali," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)