Update Covid19 Sumut 22 Agustus 2020

Jubir GTPP Covid-19 Sumut: Peziarah ke Makam Khusus Covid-19 Dipastikan Terapkan Protokol Kesehatan

Peraturan secara rinci terkait peziarahan ke makam merupakan kebijakan pemerintah kota masing-masing.

TRIBUN MEDAN/MAURITS
JURU bicara SGTPP Covid-19 Sumut Mayor Kes Whiko Irwan saat ditemui di Lanud Soewondo, Minggu (26/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Peziarahan ke makam khusus Covid-19 menjadi perhatian khusus akhir-akhir ini, khususnya penggunaan Alat Pelindung Diri di saat berziarah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Wilayah Sumatera Utara Mayor Kes Whiko Irwan menguraikan terkait aturan peziarahan di makam khusus Covid-19.

Peraturan secara rinci terkait peziarahan ke makam merupakan kebijakan pemerintah kota masing-masing, misalnya peraturan di makam khusus Covid-19 di kawasan Simalingkar.

"Kebijakan dari Pemkot Medan merupakan kewenangan mereka," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/8/2020).

Bahkan, dia juga menyampaikan bahwa protokol kesehatan harus tetap berjalan sekalipun saat melakukan peziarahan di makam khusus Covid-19.

"Dimanapun kita berada, yang terpenting jalankan protokol kesehatan pencegahan Covid, gunakan masker pelindung hidung dan mulut, jaga jarak, tidak berkerumun, cuci tangan dengan air dan sabun selesai beraktifitas," lanjutnya.

Pemakaman Jenazah Covid-19 di Medan Telah Habiskan Dana Rp 1,7 Miliar, Begini Inisiatif Baru Pemko

Lebih tegas lagi, pihak GTPP Covid-19 Sumut akan dijabarkan dan dihaturkan oleh pihak pemerintah kota maupun kabupaten lokasi khusus pemakaman Covid-19 daerah masing-masing.

"Berdasar Inpres nomor 6 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan, ditindaklanjuti dengan aturan masing-masing daerah sesuai kearifan lokal," ungkapnya.

Para peziarah ditegaskan untuk tetap menggunakan masker sebagai bagian dari Alat Pelindung Diri (APD)

"Selama tidak melanggar, boleh-boleh aja, tetapi protokol kesehatan tidak hanya di makam, di semua tempat dilaksanakan. Minimal APD berupa masker," lanjutnya.

Terkait Hazmat atau sejenisnya yang bisa jadi menjadi sumber keuntungan bagi oknum-oknum tertentu di pemakaman khusus Covid-19 melalui menyewakannya, Mayor Kes Whiko tidak memberikan komentar.

"Saya tidak mengomentari sewa menyewa, saya hanya contohkan saja, kalau APD Hazmat/Coverall di RS Covid sekali pakai , atau disteril ulang sebelum dipakai kembali," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved