Relaksasi Kredit Dampak Covid-19 Diterima 459.640 Debitur di Sumut
industri jasa keuangan di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan stimulus perekonomian berupa relaksasi restrukturisasi kredit telah dilaksanakan industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), mau pun perusahaan pembiayaan di Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori mengatakan, per 10 Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp 30,18 trilliun.
"Dari pengajuan tersebut, 459.640 debitur (94,74 persen) telah mendapatkan persetujuan oleh bank dan perusahaan pembiayaan dengan outstanding kredit Rp 23,53 trilliun. Sisanya masih dalam proses asesmen bank atau perusahaan pembiayaan," ujar Yusup, Minggu (23/8/2020).
Ia menjelaskan, realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 304.068 debitur dengan outstanding kredit Rp 18,22 trilliun, restrukturisasi
BPR sebanyak 4.404 debitur dengan outstanding kredit Rp 216 milliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 151.168 debitur dengan nilai pembiayaan Rp 5,09 trilliun.
"Sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 283.710 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp 13,60 trilliun, sedangkan untuk non-UMKM sebanyak 175.930 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp 9,94 trilliun," ungkapnya.
Selain itu, kata Yusup, untuk percepatan akses keuangan di Sumut, OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil merealisasikan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Program kerja TPAKD tahun 2020 diarahkan pada program Business Matching Akses Keuangan UMKM, dan Gerakan Indonesia Menabung (GIM) Mewujudkan Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) sebagai program generik TPAKD di Sumut.
Ia menjelaskan, Program Business Matching Akses Keuangan UMKM dalam pelaksanaannya memprioritaskan kegiatan fasilitasi akses KUR melalui pendataan UMKM potensial dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), temu fasilitasi dan sosialisasi skim KUR, serta pilot project KUR Klaster Pertanian komoditas Kopi di Kabupaten Dairi dan komoditas Jagung di Kabupaten Tapanuli Utara.
"Seiring upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan program perluasan akses keuangan terutama kredit UMKM tersebut terus diakselerasi pencapaiannya, berdasarkan data SIKP per 17 Agustus 2020, KUR di Sumatera Utara telah terealisiasi sebesar Rp3,64 triliun kepada 98.705 debitur UMKM," ujarnya.
Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) atau sebelumnya dikenal dengan nama One Student One Account (OSOA), saat ini telah diimplementasikan di seluruh daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota di Sumut melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur/Walikota/Bupati tentang program KEJAR.
"Melalui pelaksanaan program ini, telah terdata 86,18 persen pelajar di Sumut memiliki rekening tabungan di bank," katanya.
Selain itu, lanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen, OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara per 31 Juli 2020 telah menerima dan menyelesaikan 98 pengaduan konsumen yang terdiri dari 47 pengaduan terkait perbankan, 26 terkait perusahaan pembiayaan, 21 terkait asuransi, dua terkait lembaga keuangan khusus, satu terkait fintech dan satu terkait lembaga keuangan lainnya.