Paripurna DPRD dan Pemkab Langkat Sahkan 7 Perda, di Antaranya Wisata Mangrove
Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (24/8/2020).
Pengesahan ditandai penandatanganan penetapan Perda Langkat tahun 2020 ini dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat Surialam beserta wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni.
Bupati Langkat menyampaikan, bahwa tujuh 7 Perda yakni Perda ketahanan keluarga, Perda Kabupaten Layak Anak. Lalu Perda pengelolaan wisata Mangrove.
"Selanjutnya Perda pengelolaan ruang terbuka hijau, Perda perubahan atas Perda No 15 tahun 2013 tentang pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif, Perda perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dan Perda perubahan atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat," jelasnya.
Untuk tindakan lebih lanjut dalam kebijakan ini, Bupati akan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Sumatera Utara. Tujuh Perda ini akan dievaluasi dan diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
"Hasil Perda akan dibawa ke Gubernur, agar terjadi sinkronisasi, tidak bertentangan dengan kepatingan umum. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Langkat serta pihak terkait, hingga disahkannya Perda ini," jelasnya.
Ketua DPRD Langkat, Surialam selaku pimpinan rapat, mengingatkan, setelah disahkannya Perda ini agar para pimpinan OPD terkait segera menyusun peraturan Bupatinya sebagai dasar pelaksana Perdanya. Sehingga Perdanya dapat berdayaguna dan berhasil bermanfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya di tempat yang sama, Bupati Langkat mengikuti rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Pemkab Langkat TA 2020.
"Tujuan perubahan ini, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien. Ksepakatan ini merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran. Yakni kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, yang merupakan bentuk komitmen bersama, dalam rangka mewujudkan Langkat yang lebih maju," kata Surialam.
(Dyk/tribun-medan.com)