Breaking News

Update Covid19 Sumut 27 Agustus 2020

16 Pegawai Termasuk Hakim PN Medan Reaktif Covid-19, Hasil Rapid Test Dilanjutkan Swab

Mulai 31 Agustus, hingga 4 september, rata-rata sidang akan kami tiadakan jadi sidang kosong, kecuali sidang yang urgen

T R IBUN-MEDAN.com/Alif Al Qadri
Pengambilan sampel darah pengawai Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk rapid tes di ruang Cakra Utama, PN Medan, Kamis (27/8/2020) 

T R IBUN-MEDAN.com, Medan -

Dari hasil rapid dan swab yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdapat 16 orang reaktif melalui hasil Rapid Tes yang dilakukan pagi tadi di ruang cakra utama PN Medan.

Dari 16 orang tersebut terdapat Panitera, Hakim, dan Pegawai Honorer yang bekerja aktif di PN Medan.

"Dari hasil rapid tes yang dilakukan pagi tadi oleh PN Medan, terdapat 16 orang yang reaktif ketika dilakukan tes melalui rapid," beber Immanuel Tarigan, Kamis (27/8/2020).

Lanjutnya selepas dari reaktif tersebut, ke-16 pegawai dan hakim tersebut telah diambil sampel untuk melakukan swab dan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri.

"Sudah kita suruh pulang, isolasi mandiri sampai hasil swabnya keluar," kata jubir PN Medan itu.

Dikatakannya, hasil swab tersebut akan keluar selama tujuh hari kedepan, dan terdapat 62 sampel yang diambil dari PN Medan.

"Jadi, tadikan ada yang rapid dan ada juga yang langsung swab ya, jadi total keseluruhannya mencapai 62 sampel, dan hasil itu bisa dilihat setelah tujuh hingga delapan hari kedepan," ujarnya.

Namun saat ditanyakan berapa jumlah hakim yang reaktif, Immanuel menyatakan belum mendapatkan jumlah pastinya.

Kemudian, Immanuel menambahkan, mulai pekan depan PN Medan akan mengosongkan sidang.

"Mulai 31 Agustus, hingga 4 september, rata-rata sidang akan kami tiadakan jadi sidang kosong, kecuali sidang yang urgen atau yang masa tahanannya hampir habis," jelasnya.

Namun, dikatakannya hal itu hanya akan dilakukan untuk situasi sidang saja, tidak untuk pelayanan.

"Kalau PN Medan belum lockdown, jadi bagi para pencari keadilan masih dapat mengajukan gugatannya," ujarnya.

(cr2/T R IBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved