Kades Dituduh Selingkuh, Warga Ramai-Ramai Segel Kantor Desa dan Datangi Camat Sunggal

Tidak sampai di situ setelah menyegel kantor desa warga pun kemudian ramai-ramai mendatangi kantor Camat.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/Indra Gunawan
Warga Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang ketika menyampaikan aspirasi ke kantor Camat Sunggal Kamis, (27/8/2020). 

T R IBUN-MEDAN.com - Ratusan orang warga Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang menyegel kantor desanya sendiri Kamis, (27/8/2020).

Aksi itu dilakukan karena geram melihat ulah oknum Kades berinisial S yang mereka tuduh telah melakukan perbuatan asusila.

Aksi penyegelan dilakukan dengan cara menutup paksa kantor dan menggemboknya.

Karena hal itu pelayanan di kantor desa pun terhenti.

Amarah masyarakat yang sudah memuncak membuat perangkat desa tidak bisa berbuat banyak.

Tidak sampai di situ setelah menyegel kantor desa warga pun kemudian ramai-ramai mendatangi kantor Camat.

Di sana mereka menyerahkan kunci kantor desa kepada Camat Sunggal, Ismail.

Beragam komentar mereka sampaikan kepada Camat tentang kelakuaan Kades mereka.

Meski tidak mempunya bukti kuat namun warga ramai-ramai meminta agar S bisa diberhentikan sebagai Kepala Desa.

" Kemauan ini adalah kemauan masyarakat Desa Sumber Melati Diski,"teriak massa.

Dari cerita warga yang disampaikan kepada Camat disebut kalau S mempunyai hubungan terlarang dengan salah satu perangkat desa.

Karena sudah berkeluarga dan mempunyai anak mereka pun tidak ingin kalau dipimpin oleh Kades yang demikian. Dianggap tidak pantas kalau hal itu dilakukan oleh seorang Kades.

Saat diwawancarai www.t r ibun-medan.com, Camat Sunggal Ismail mengatakan kalau dirinya sampai sore hari belum bisa berkomunikasi dengan oknum Kades tersebut.

Disebut kalau nomor ponsel milik Kades tersebut masih mati. Karena hal ini ia pun akan memanggil Kades tersebut untuk meminta klarifikasi.

" Ya aspirasi sekelompok masyarakat sudah kita terima yang jelas. Tapi untuk memberhentikan Kades itu bukan kewenangan Camat. Ada aturan-aturan yang mengatur dan kitakan harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku itu,"kata Ismail.

Mantan Ajudan Bupati ini menyebut sesuai aturan Kades baru bisa diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan karena sesuatu.

Ia mengaku sampai saat ini sekelompok warga tersebut belum ada memiliki bukti kuat kalau oknum kades tersebut telah selingkuh.

Diakui kalau Kades tersebut sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak.

" Dibilang mereka Kadesnya punya hubungan gelap sama perangkatnya. Kalau perangkatnya itu belum menikah. Inikan belum terbukti karena saya tanya mana bukti ketangkap basah atau ketangkap tangan tidak ada. Kalau memang ada laporkan ke penegak hukum nanti kalau sudah terbukti secara hukum baru kita proses sesuai ketentuan,"kata Ismail.

Ismail memastikan kalau kantor desa sudah kembali melakukan pelayanan. Disebutnya begitu kunci kantor telah diserahkan kepadanya langsung kantor dibuka.

Ia tidak sependapat kalau kantor harus ditutup karena merupakan tempat pelayanan masyarakat.

" Ya saya marah lah memang kantor desa pula ditutup makanya tadi kita buka langsung. Saya bilang bedakan urusan pelayanan masyarakat. Jangan mereka minta pertanggungjawaban Kades tapi kantor desa ditutup, itukan tidak boleh. Yang jelas jangan ada yang menyegel kantor desa lagi. Enggak boleh itu. Yang jelas apirasi sudah kita terima dan nanti akan kita panggil dia,"kata Ismail.

Hingga Kamis sore Oknum Kades S belum bisa dimintai komentarnya.

Berulangkali nomor ponselnya dihubungi namun belum aktif-aktif.

(dra/t r ibun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved