Update Covid19 Sumut 27 Agustus 2020
Kasus Positif di Kabupaten Karo Membeludak, GTPP Covid-19 Tindaklanjuti Pergub Protokol Kesehatan
Angka yang tercatat sampai saat ini, dapat dikatakan jika peningkatan jumlah kasus positif di Kabupaten Karo cukup membludak
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/Muhammad Nasrul
T R IBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kasus masyarakat yang terindikasi terpapar virus corona (Covid-19) di Kabupaten Karo, hingga saat ini masih terus mengalami peningkatan.
Bahkan, terhitung hingga Rabu (26/8/2020) kemarin sore jumlah kasus positif secara akumulatif di Kabupaten Karo mencapai 107 kasus.
Angka yang tercatat sampai saat ini, dapat dikatakan jika peningkatan jumlah kasus positif di Kabupaten Karo cukup membludak belakangan ini.
Untuk itu, hal ini tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak yang berwenang.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karo Mulia Barus, membenarkan jika setiap minggunya pihaknya masih terus mendapati penambahan kasus positif.
Dengan kondisi ini, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam memperkecil persebaran virus ini di lingkungan masyarakat.
"Artinya selain kita yang sudah sering kali menyampaikan dan memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan, bisa diikuti oleh masyarakat," ujar Mulia, saat ditemui di Kantor GTPP Covid-19 Kabupaten Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Kamis (27/8/2020).
Mulia mengungkapkan, melihat semakin banyaknya jumlah kasus positif di Kabupaten Karo maka ke depan pihaknya akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 34 tahun 2020.
Seperti diketahui, di dalam Pergub tersebut berisikan tentang langkah yang dilakukan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat.
"Tentu adanya Pergub itu akan kita tindaklanjuti, nantinya akan kita buat peraturan dan regulasi tentang apa sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ini," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, dari tindaklanjut Pergub tersebut nantinya pihaknya akan menerapkan sanksi apa yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Seperti apakah nantinya akan diberikan sanksi sosial, ataupun diberikan sanksi denda.
"Tapi yang penting barangkali edukasinya yang kita berikan kepada masyarakat, agar supaya bagaimana kesadaran itu bangkit dari dalam diri masyarakat sendiri," katanya.
Dirinya menyebutkan, memang di dalam masa pandemi ini tentunya sangat berdampak kepada aktivitas masyarakat terutama di sektor ekonomi.