6 Hotel di Medan Tunggak Pajak hingga Rp 18 Miliar, BPPRD Gandeng KPK dan Kejari
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mengungkapkan bahwa enam hotel di Medan terdata menunggak pajak hingga Rp 18 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mengungkapkan bahwa enam hotel di Medan terdata menunggak pajak hingga Rp 18 miliar.
Untuk itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menagih pajak, khususnya pajak hotel dan restoran.
Kepala BPPRD Medan Suherman mengungkapkan, menurut data yang dimilikinya, sebanyak enam hotel menunggak pajak hingga Rp 18 miliar dengan jangka waktu yang bervariasi.
Untuk menagih pajak tersebut, pihaknya pun memanggil keenam pengelola untuk segera melunasi tunggakan tersebut.
"Dari data kami, pajak hotel dan restoran yang masih tertunggak sekitar Rp 18 miliar. Dengan pemanggilan enam hotel penunggak pajak, berhasil diraup Rp 1,1 miliar dari dua hotel yang membayar kewajibannya," kata Suherman didampingi Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua dan Kasidatun Kejari Medan M Ilham dan Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Medan Ahmad Untung Lubis di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2020) sore.
Sementara itu, kata Suherman, empat hotel lainnya mengaku berjanji akan segera melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
"Sementara empat lainnya berjanji membayarnya sesuai jadwal yang disepakati. Totalnya berkisar Rp 4 miliar lebih," katanya.
Sebelumnya, kata Suherman, BPPRD Kota Medan pada bulan Maret lalu telah menurunkan Tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah ke Restoran Uncle K.
Sebab, berdasarkan data yang dimiliki BPRRD, tempat makan yang senantiasa ramai dikunjungi warga tersebut ditengarai menunggak pajak restoran sebesar Rp 1.043.514.117.
Suherman menegaskan, sebaiknya wajib pajak (WP) yang menunggak segera melakukan pembayaran.
Jika masih berlarut-larut, apalagi menunda dengan berbagai alasan, maka KPK dan Kejari Medan yang akan turun tangan menanganinya.
Selain itu, diungkapkannya, tunggakan pajak hotel-hotel tersebut memiliki rentang waktu dan jumlahnya pun bervariasi.
“Ada yang setahun bahkan ada pula yang sampai tiga tahun menunggaknya,” ungkapnya.
Maruli Tua menambahkan, kerja sama ini untuk membantu Pemko Medan menyelamatkan aset dan tagihan piutang pajak.
KPK bersama Kejari Medan, katanya, fokus mendorong penunggak pajak yang nilainya signifikan, untuk memenuhi kewajiban. Apalagi pihaknya juga sudah mendapat surat kuasa dari Plt Wali Kota Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencatatan-penunggakan-pajak-hotel-di-medan.jpg)