Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Medan Gelar Razia Masker Lagi

Pemkot Medan melakukan razia masker di kawasan Medan Deli dengan menerapkan sanksi tegas, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dok. Humas Pemkot Medan
razia masker di kawasan Medan Deli, depan Kantor Lurah Mabar, Jalan Rumah Potong Hewan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kembali merazia masker di kawasan Medan Deli, di depan Kantor Lurah Mabar, Jalan Rumah Potong Hewan, Kamis (27/08/2020).

Razia itu dilakulan guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan, Nomor 27, Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi Covid-19 di Kota Medan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker.

Selain itu, razia itu dilakukan karena sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Razia masker tersebut dilakukan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dibantu unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan serta unsur kecamatan.

Sebelum razia dilakukan, terlebih dahulu digelar apel pagi di Halaman Kantor Lurah Mabar. Selanjutnya, personil berpencar untuk merazia satu persatu warga yang melintas di kawasan tersebut.

Diharapkan, razia masker yang gencar dilakukan ini dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan maske.

Hal itu sebagai upaya bersama untuk mencegah diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebarannya.

Proses razia dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan M Sofyan yang mewakili Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. 

Dalam razia itu, tercatat ada 81 warga yang terjaring, dengan rincian sebanyak 26 kartu tanda penduduk (KTP) ditahan, 55 lainnya diberi sanksi fisik berupa push up, dan diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

M Sofyan mengungkapkan, razia masker tersebut merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya digelar kegiatan serupa di kawasan Medan Labuhan dan Medan Belawan.

"Untuk sanksi yang diterima warga tidak mengenakan masker, maka KTP nya akan ditahan selama 3 hari," kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, menurut Sofyan, warga yang terjaring razia akan menerima surat keterangan untuk mengambil kembali KTP milik mereka di Kantor Satpol PP Kota Medan, Jalan Arif Lubis Medan.

"Di samping memberikan sanksi, kita juga memberikan masker bagi mereka. Semoga dapat memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved