Fakta-fakta Turunnya Ketua KPK dan Tim ke Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Inilah Sejumlah Fakta Ketika KPK Turun Ke Sumut dalam Rangka rapat koordinasi dengan Forkopimda Sumut untuk membahas pemberantas korupsi.
TRIBUN MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (27/8/2020).
Turut hadir pada rapat Ketua KPK Firli Bahuri berserta jajarannya untuk mengadakan kegiatan pemberantasan korupsi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah juga hadir pada kegiatan di pagi hari ini.
Selain kehadiran KPK, rapat juga dihadiri oleh seluruh Forkompinda Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, rapat juga dihadiri oleh seluruh Bupati dan Wali Kota.
Tonton videonya:
• KPK Apresiasi Kerjasama Pengamanan Aset Negara oleh PLN, BPN dan Pemda di Sumatera Utara
• Ketua KPK Firli Bahuri Sengaja Datang ke Sumut, Singgung Sengketa Tanah dan Pencegahan Korupsi
KPK Ingatkan Kepala Daerah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri berpesan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan juga para kepala daerah lainnya untuk menepati janji-janjinya sewaktu berkampanye pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, perihal ini sangat penting untuk dilakukan, ia tidak ingin masyarakat hanya menerima janji manis dari para kepala daerah.
"Laksanakan janji kampanye gubernur Kalau bicara terkait membangun bangsa, bagaimana," katanya.
Permintaannya ini bukan hanya dipesankan kepada Gubernur, melainkan Bupati dan Wali Kota yang akan mengikuti pemilihan pada Desember mendatang.
"Saya pesan kepada Gubernur Sumut dan kepala daerah lainmya pasti ada janji kampanye," ucapnya.
• Suasana Rapat KPK Bersama Gubernur Edy Rahmayadi dan Bupati/ Wali Kota se-Sumut
Dirinya tidak ingin janji-janji kampanye tersebut tidak terlaksanakan dengan baik.
Saat ini, pihaknya juga meminta kepada calon kepala daerah jangan mencoba-coba untuk memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.
Apalagi, saat ini masalah Pandemi Covid-19 tengah mewabah dapat dijadikan alat untuk menebar janji.
Sebelum mendarat di Bandara Kualanamu, Firli mengaku sudah menyiapkan materi untuk disampaikan kepada Forkompinda Provinsi Sumatera Utara.
• Firli Bahuri Sasaran Kritik karena Buronan Harun Masiku tak Bisa Ditangkap KPK
Namun, pemikirannya berubah, karena mengetahui kondisi Provinsi Sumatera Utara yang begitu banyak terjadi masalah.
Mulai dengan sengketa tanah, aset milik pemerintah yang belum terselesaikan dan masalah koruspi yang masih terjadi.
Lantas, ia langsung mengubah materi dan menyampaikan ketegasan KPK untuk dapat membenahi Provinsi Sumatera Utara dari permasalahan korupsi.
"Berubah paparan saya setelah sampai di Sumut," ucapnya.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, usai melakukan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (27/8/2020) (T R IBUN-MEDAN.com/Satia)
Sengaja Datang ke Sumut dan Singgung Sengketa Lahan
Firli Bahuri mengaku sengaja datang ke Provinsi Sumatera Utara, karena masuk dalam kategori daerah rawan terjadi penyelewengan uang negara dan aset milik daerah.
Dengan kedatangannya ini, mengelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Forkompinda Provinsi Sumatera Utara.
Bukan hanya sendiri, KPK dapat bersama dengan Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Firli mengatakan, pada kegiatan kali ini, ia meminta kepada pemerintah Sumut dapat bersama-sama memberantas masalah korupsi.
"Saya sengaja datang ke Sumut, terkait dengan salah satu kegiatan kita, yaitu pemberantasan korupsi. Kita memiliki kesepakatan bersama bahwa korupsi harus tidak ada," ucapnya.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan bersama-sama menggandeng tangan melawannya.
Untuk itu, pemerintah daerah bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam bekerjasama memperkuat barisan melawan masalah ini.
"Caranya, kita merapatkan barisan dengan seluruh aparat penegak hukum dan aparatur hukum pemerintah, gubernur, bupati dan wali kota, dengan menjalankan beberapa kegiaatan," ujarnya.
Kemudian, KPK akan melakukan upaya dalam menertibkan aset daerah, dengan penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Lalu, KPK juga akan bekerjasama dengan pemerintah dalam hal menertibkan tengang perizinan, barang jasa dan perencanaan penganggaran APBD.
"Kita juga melakukan optimalisasi pendapatan daerah," jelasnya.
Dalam rangka memberantas korupsi, dikatakannya dapat dimulai dengan cara pencegahan.
Pada hari ini, pihaknya bersama dengan menteri ATR/BPN, akan membantu penyelesaian persoalan lahan di Sumut.
"Tentu kami berterima kasih kepada gubernur, kepada PLN, Kejaksaan, Polri-TNI. Kita mau menyelesaikan permasalah sengketa yang ada di Sumut," ucapnya.
Selanjutnya, Firli mengatakan, bahwa pemerintah ke depan lebih menyakinkan masyarakat, bahwa pihaknya hadir untuk menyelesaikan permasalahan sengketa yang ada, dan bukan hanya di Sumut.
"Kita mau menyakinkan kepada rakyat bahwa negara hadir untuk masyarakat.
Ke depan, akan masih melakukan kegiatan unntuk membantu persoalan sengketa yang ada di sumut," jelasnya.
Sampai dengan saat ini, KPK sudah membentuk Tim Koordinator Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Di mana, tujuannya untuk dapat membantu pemerintah daerah dalam mengawasi dan melakukan kontrol terhadap pengunaan anggaran daerah, hingga menyelesaikan permasalah aset, lalu sengketa tanah.
"Kita sudah membentuk koordinator wilayah, salah satunya di sumut. Untuk membantu permasalahan aset, dan sengketa lahan," ungkapnya.
Dirinya berharap, ke depan Sumut bisa menjadi daerah percontohan, dalam upaya pencegahan dan perlawanan korupsi.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berterimakasih kepada Ketua KPK RI, Kementerian ATR/BPN yang sudah menyempatkan diri untuk hadir menggelar rapat koordinasi, dalam upaya pencegahan korupsi dan menyelesaikan permasalah sengketa tanah.
"Rapat ini luar biasa dihadiri oleh terkhusus kepada ketua KPK," katanya.
Setelah rapat ini, ia berharap masyarakat dapat menyakinkan dirinya, bahwa pemerintah hadir untuk memberikan keadilan, di mana menyelesaikan seluruh permasalahan yang sudah terjadi sejak lama.
"Kita berharap keadilan rakyat Sumut mempunyai keadilan yang pasti," jelasnya.
Edy mengatakan, dengan adanya rapat ini, semoga ke depan bisa menjadi manfaat bagi masyarakat. Bahwa pemerintah fokus untuk melawan korupsi.
Lalu, dikatakannya, masyarakat harus memiliki kepastian, bahwa masalah sengketa lahan di Sumut segera terselesaikan.
"Bermanfaat, bermanfaat dengan kehadiran pemerintah ini. Kepastian, mempunyai sedikit lahan tetapi memiliki hak milik," ungkapnya.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat melaksanakan rapat koordinasi bersama KPK, Kamis (27/8/2020). (HO/t r ibun-medan.com)
KPK dan Polda Sumut juga melaksanakan rapat koordinasi khusus membahas pemberantas korupsi.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri, Kapolda Sumut, Plt Kajati Sumut, Wakapolda Sumut, PJU Polda Sumut, Para Kapolres/Ta/Tabes dan para Kajari Sumut, rapat koordinasi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2020).
Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengatakan, selamat datang kepada Ketua KPK beserta rombongan di Sumut.
Wilayah Polda Sumut zero toleransi untuk narkotika, termasuk perjudian dan togel.
"Kejahatan jalanan juga kita berantas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolda Sumut.
Lanjut Martuani, untuk tahun 2020 hingga saat ini ada 16 berkas perkara yg di tangani terkait korupsi oleh Polda Sumut.
“Kami memohon kepada bapak untuk koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi di Sumut. Dan kepada para Kapolres yg menangani kasus korupsi di wilayahnya agar mendengarkan arahan dari bapak ketua KPK agar bisa kita terapkan,” ucap Kapolda Sumut.
Dalam rakor sinergitas ini Ketua KPK RI menyampaikan harus ada pengawasan mengenai dari aparat penegak hukum dalam kegitan karena cara OTT masih kurang efektif dalam memberantas korupsi.
Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri M.Si mengatakan, cara - cara efektifitas pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Lanjutnya, harus adanya imbauan dan pembenahan kepada tokoh. Jangan biarkan seseorang yg korupsi merasa nyaman dengan apa yg dia dapatkan.
Karena itu sangat merugikan negara.
"Sebagai aparat panegak hukum kita harus mampu menjaga aset dan uang negara. Sesuai instruksi bapak presiden, bahwa masyarakat itu menginginkan indonesia bebas dari korupsi," lanjutnya.
"Oleh karena itu tugas KPK dan pemerintah yang terlibat lainnya adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yg melakukan pelayanan publik dan melakukan monitoring pelaksanaan program pemerintah. Kegiatan berjalan lancar dan di akhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama," pungkasnya.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Gubsu Edy Rahmayadi dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumut yang digelar di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis (27/08) (T R IBUN MEDAN.com/Natalin Sinaga)
KPK Singgung Kasus Mantan Anggota DPRD Sumut
Firli Bahuri juga mengatakan, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah mengembalikan uang suap oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, belum tentu akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi massal tersebut.
"Apakah seseorang yang bersangkutan melakukan penerimaan sesuatu itu supaya melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan jabatan dan kewajibannya. Kalau itu terjadi, berarti sudah selesai pidananya," ujar Firli.
Firli mengatakan, pembahasan tersangka atau tidaknya seorang pelaku korupsi atau penerima suap, bukan soal kembali atau tidak kembali uangnya.
"Apakah KPK memiliki bukti yang cukup, sidang membuat terang suatu perkara pidana dan tersangkanya, jadi bukan berarti kembali atau tidak kembali uangnya," jelasnya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa suatu tindakan korupsi itu terjadi karena adanya kesempatan untuk menyelewengkan uang negara.
Setelah terendus adanya kecurigaan terhadap kepala daerah yang menyelewengkan uang, KPK akan melakukan penyelidikan, lalu ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dan tahap menentukan suatu peristiwa dan apakah perihal ini bisa dilakukan penyelidikan.
"Itu dulu. Jadi perisitiwa itu penyelidikan itu benarkah peristiwa pidana. Kalau korupsi kita cek, apakah betul sudah terjadi korupsi. Kalau iya, berarti kita lanjutkan ke tahap penyidikan," sebutnya.
Perwira berpangkat bintang tiga Polri ini mengatakan, penyelidikan terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan dan keterangan saksi.
"Setelah itu dibuat terang suatu perkara pidana. Kalau perkara pidana korupsi kita buat terang, oh betulkah terjadi korupsi. Kenapa betul karena ada bukti, minimal ada dua alat bukti, terus sudah ada keterangan saksi," ujar Firli.
Selanjutnya, jikalau kasus korupsi itu sudah menemui titik terang, maka lembaga antirasuah ini akan mencari tersangka yang telah menyeleweng uang rakyat tersebut.
"Karena tersangka menjadi penting adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi inilah landasan-landasan kami bekerja dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Firli.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Gubsu Edy Rahmayadi dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumut yang digelar di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis (27/08). (T R IBUN-MEDAN.com/Natali Sinaga)
Guna mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut.
Ketua KAD Sumut M Santri Azhar Sinaga mengatakan, pembentukan KAD merupakan salah satu upaya pencegahan tindak korupsi di kalangan pengusaha.
Dikatakannya KAD bertugas sebagai fasilitator dan tempat untuk berkomunikasi dan berdialog antara masyarakat dunia usaha dengan pemerintah daerah, tentang isu-isu strategis yang ada di daerah.
"Kita resmi dibentuk dengan SK yang diteken oleh Gubernur Sumut, Nomor 188.44/212/KPTS 2020 dengan masa tugas Komite yakni selama lima tahun. Jadi lahirnya KAD ini adalah inisiator daripada KPK khusus di bagian pencegahan korupsi dan pendidikan," katanya.
Dikatakannya, KAD ini nantinya akan melaksanakan program-program pencegahan dan pendidikan antikorupsi di Sumut terutama di Kota Medan.
Selain itu KAD bertindak sebagai penengah apabila ada dugaan praktik korupsi di sektor swasta.
Untuk itu katanya anggota KAD sendiri diisi oleh pengusaha, akademisi, dan pemerintahan.
"Hampir 80 persen korupsi itu terjadi dari pihak swasta, sehingga semangat yang kita bangun adalah pencegah korupsi di sektor swasta. Dasar pembentukan KAD ini ada di UU KPK pasal 6 dimana salah satu tugas KPK melakukan perncegahan terjadinya tindak pidana korupsi, dan KAD akan menjadi wadahnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa tupoksi KAD yakni pencegahan tindak pidana korupsi, bukan penindakan ataupun penyelidikan.
"Kita bergerak di bidang pencegahan selain itu tugas kita mediasi mmisalnya ada dua belah pihak yang bermasalah yang terindikasi terjadinya praktik korupsi, nah disitu kita hadir. Kita juga bersosialisasi memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pemerintah tentang bahaya korupsi. Ibaratnya kita adik kandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Terpilihnya Santri Azhar sebagai ketua KAD, katanya, murni dipilih oleh KPK melalui proses seleksi.
Saat ditanya mengenai apakah dibentuknya KAD dikarenakan pilkada bulan desember mendatang, Santri mengatakan KAD dipastikan tidak terlibat dengan politik apalagi berafiliasi dengan salah satu paslon.
"Kita di Pilkada untuk pencegahan, agar tidak terjadinya money Politics. Kita akan berkoordinasi dengan tim-tim sukses guna mengajak dan menghimbau agar tak terjadinya money politik dan praktik korupsi lainnya," katanya.
(wen/mft/cr21/tribun-medan.com)