Update Covid19 Sumut 29 Agustus 2020

Ketua KPK RI Ajak Masyarakat Kawal Korupsi di Masa Pandemi

Tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, masyarakat umum juga diajak agar berperan aktif mengawal korupsi di masa pandemi.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
T R IBUN-MEDAN.com/Satia
Ketua KPK RI, Firli Bahuri bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, usai melakukan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (27/8/2020) 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 yang sarat dengan penggunaan anggaran dalam jumlah besar saat ini perlu dikawal untuk menghindari praktik-praktik korupsi.

Tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, masyarakat umum juga diajak agar berperan aktif mengawal korupsi di masa pandemi.

"Ada banyak titik rawan pada penanganan Covid-19. Seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional, dan yang paling menjadi perhatian salah satunya penyelenggaraan bansos," ucap Firli, Sabtu (29/8/2020).

Karena itu, lanjut Firli, KPK telah mengambil langkah untuk melibatkan masyarakat dengan membuat aplikasi JAGA Bansos. Aplikasi ini dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan-pengaduan penyelewengan atau ketidakwajaran yang akan ditindaklanjuti.

KPK Sebut 18 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk Zona Merah Korupsi Berdasarkan Capaian MCP

"Aplikasi sudah diluncurkan sejak bulan Juni dan kita sudah menerima sekitar 1.600 input dari masyarakat. Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK tidak hanya penindakan, tetapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan," ungkapnya.

Firli pun mengingatkan dan menekankan agar tidak ada pihak manapun yang coba-coba melakukan tindakan korupsi penanganan pandemi. Lantaran hukumannya tidak main-main. Hal ini, kata Firli, telah diatur apabila ada pelaku tindak korupsi dalam keadaan bencana, maka akan dihukum mati.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Pemprov Sumut untuk mencegah praktik korupsi dalam penanganan Covid-19 di Sumut.

Di antaranya Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut dan aktif berkoordinasi dengan KPK.

"Selain selalu diarahkan dan dibimbing KPK, pengawasan kita juga ada dari inspektorat, BPKP, BPK, aparat penegak hukum, dan tak cukup sampai di situ tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, selalu kita libatkan dan informasikan. Kami terbuka, masyarakat juga kalau ingin tahu Posko selalu menerima," ungkap Edy.

Fakta-fakta Turunnya Ketua KPK dan Tim ke Sumatera Utara

Untuk saat ini, lanjut Edy, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 fokus untuk memaksimalkan pendayagunaan tahap II refocusing anggaran yang difokuskan pada sektor kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

"Kita belajar dari tahap I. Kita minimalisir kesalahan dan mudah-mudahan penyaluran bansos tepat sasaran dan stimulus ekonomi mampu menggerakkan perekonomian," paparnya.

Kepada Bupati dan Wali Kota, Edy berpesan agar memperhatikan warga masing-masing dengan penuh perhatian khususnya menyangkut bansos.

Data dari Kemensos untuk penerima Bansos di Sumut hanya berjumlah sekitar 600.000 lebih, sementara ada sekitar 1,1 juta lebih warga miskin di Sumut.

"Untuk itu, kekurangan kita tutupi lewat APBD provinsi dan kabupaten/kota. Kita sinergi agar masyarakat kita jangan ada yang tidak dapat. Kita data, apalagi masyarakat miskin baru akibat Covid-19," jelasnya.(wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved