Pemohon SHM Tanah Merasa Dirugikan BPN Medan, Bayar Biaya Pengurusan, Sertifikat Belum Dikeluarkan

Andin sudah membayarkan uang pengurusan kepemilikan sertifikat, namun hingga sampai dengan saat ini tidak terealisasikan oleh BPN.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/HO
PEMEGANG kuasa pemohon SHM warga, M Syarifuddin alias Andin. 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Pemegang kuasa pemohon Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, M Syarifuddin alias Andin mengaku, dirinya merasa dirugikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Pasalnya, dia sudah membayarkan uang pengurusan kepemilikan sertifikat, namun hingga sampai dengan saat ini tidak terealisasikan oleh BPN.

Dirinya mempertanyakan, kemana uang yang sudah disetorkan masyarakat ke bank melalui bukti SPS atas permohonan SHM yang disampaikan ke BPN Medan.

"Ini sama artinya bentuk penipuan kepada masyarakat. Kita katakanlah sekali SPS itu biayanya Rp100 ribu, kalikan 200 permohonan setiap hari yang masuk sudah berapa banyak uang mengendap di bank? Kemana uang itu oleh BPN, apa mau dikumpulkan biar jadi deposito? Ayolah, kalau mau bicara aturan jangan berpolemik dan pakai-pakai dalil segala. Mundur saja kalau tidak mampu," katanya saat ditemui di Jalan Katamso, Kota Medan, Sabtu (29/8/2020).

Andin mengatakan, ada 11 dokumen permohonan SHM yang dikuasakan warga ke M Syarifuddin alias Andin berdasarkan SPS, tersebar paling dominan di Kelurahan Padang Bulan (PB) I, Kecamatan Medan Selayang. Sisanya, berasal dari Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Kepala BPN Sumut Sebut Sewa Beli Tanah Kelurahan Sarirejo Tergantung Pemerintah Pusat

Tanggal permohonan SHM tersebut juga bervariasi, ada yang sejak Juli 2017 dan April sampai November 2019.

Bahkan sebagian besar permintaan SPS atas permohonan SHM itu, baru digubris BPN Medan di 2020 ini.

Beberapa waktu lalu, ia mendapatkan klarifikasi penjelasan dari Kepala Kantor BPN Medan, bahwa semua pekerjaan di instansi tersebut dilaksanakan sesuai aturan.

"Seratus persen yang dikatakan Dewi itu betul, tapi hasilnya nol besar. Kenapa? SOP-nya begitu kita masukkan berkas, itu adalah hasil teliti dari petugas yang ada di loket. Persyaratan yang dibangun sekarang harus ada surat kuasa, kalau bukan pemiliknya secara langsung. Bahkan KTP pemilik dan pemohon dan pemegang kuasa dilegalisir dari notaris," kata Andin

Ia menerangkan, berpegang pada aturan BPN dan sesuai SOP permohonan SHM tersebut, setiap berkas yang masuk dan diterima tertera Surat Perintah Setor (SPS).

Yakni sejak terhitung dibayar sampai dengan 38 hari, pemohon mestinya sudah menerima sertifikat tanah yang utuh.

Ratusan Warga Sari Rejo Datangi BPN Sumut, Ini Tuntutan Mereka Terkait Sengketa Tanah

"Ini kalau kita mau bicara aturan. Katakanlah kita perpanjang saja hari kerjanya sampai tiga bulan atau 60 hari, itu harus selesai. Yang saya protes ini sudah lebih dari 3 bulan, bahkan ada yang dari 2018 permohonannya. Jangankan diterbitkan, diukur saja sampai sekarang tidak. Padahal sesuai SOP, setelah berkas diterima dan ada bukti SPS, 14 hari kerja paling lama peta bidang harus keluar. Kenapa ini tak selesai juga. Jadi aturan mana yang dia pakai?" katanya heran.

Aturan kedua, lanjut mantan pegawai BPN Medan dan BPN Sumut ini, kenapa Sri Puspita Dewi sebagai Kakan BPN Medan meminta data tersebut dikirimkan ke dia, sehingga pihaknya dapat memprosesnya. "Sudah ada datanya dari KKP. Dari KKP itu aja uda bisa dibuka semua. Akan tampak di situ mana yang sudah selesai atau belum," ungkapnya.

"Berbeda zamannya ketika saya masih aktif, tidak ada namanya KKP atau database online itu," sambungnya.

Tak hanya itu, Andin, melalui Kantor Hukum S Sulaika SH dan Rekan, juga sudah pernah melayangkan surat ke Kakan BPN Medan untuk mempertanyakan pengurusan SHM masyarakat yang dikuasakan kepadanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved