Pemohon SHM Tanah Merasa Dirugikan BPN Medan, Bayar Biaya Pengurusan, Sertifikat Belum Dikeluarkan
Andin sudah membayarkan uang pengurusan kepemilikan sertifikat, namun hingga sampai dengan saat ini tidak terealisasikan oleh BPN.
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
"Bayangkan itu sudah pakai pengacara lagi. Alhamdulillah tidak direspon sama sekali. Surat itu kami kirim 30 April 2020, dan sudah ada legalisir atau masuk ke petugas kantor itu tertanggal 6 Mei 2020. Yakni atas nama 8 warga yang antara lain; Drg Afiansyah MKes, Dewi Yanti Rangkuti SH, Rina Ariyani SE, Medina Chairina Lubis SE, Rosna Sari Purba, Fara Seftia, Wahyu Pratama, dan Rachmania Dita Pratama," terangnya.
• Lindungi Aset Pemkot Medan, BPN Keluarkan 12 Sertifikat
Kepala BPN Medan, Sri Puspita Dewi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya selalu menindaklanjuti setiap permohonan SHM dari masyarakat selama memenuhi persyaratan dan sesuai aturan.
"Nanti share aja data-datanya, agar bisa kami teliti lebih lanjut yang belum diproses. Saya gak bicara rezim, mana yang harus saya selesaikan, ya saya selesaikan. Selama memenuhi persyaratan dan aturan," katanya saat dikonfirmasi.
"Saya itu dari Desember 2019. Sejak masuk kemari, saya dan jajaran bertekad untuk menyelesaikan semua pekerjaan di sini sesuai aturan. Saya gak nyatakan itu (karena permohonan ada di kepala kantor sebelumnya), apapun pekerjaan di sini sudah saya kerjakan. Sudah ada pengurangan tunggakan-tunggakan," sambungnya.
Ia menyebut untuk 11 item permohonan SHM dimaksud, pihaknya belum tahu yang mana-mana saja. "Namun kami semua jajaran di sini berkomitmen bekerja lebih baik," bilangnya. (wen/tri bun-medan.com)