Breaking News

Update Covid19 Sumut 1 September 2020

Sejam di RSUD Siantar dan Meninggal, Seorang Pasien Paru-paru Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Istri almarhum mengakui jika suaminya memang sudah mengidap penyakit paru-paru dan telah bolak-balik berobat hingga keluar negeri.

TRIBUN MEDAN/ALIJA
TENAGA medis RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar memakamkan seorang pasien dengan protokol kesehatan di kompleks pemakaman mister X, Selasa (1/9/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Pematangsiantar memakamkan seorang pasien dengan penyakit sesak nafas sesuai protokol Covid-19.

Pemakaman ini menjadi tanda tanya keluarga sebab pasien bernama Jhonni Sibarani baru sejam ditangani perawat.

Atas penanganan ala Covid-19 ini, istri almarhum yang diketahui bermarga Samosir, heran.

ahkan mengaku kesal karena suaminya harus dikebumikan di pemakaman khusus Covid-19 milik RSUD Djasamen Saragih yang ada di Jalan Vihara, yang mana, dahulu lokasi ini kerap menjadi tempat pemakaman bagi jasad tak dikenal alias Mr X.

Istri almarhum mengakui jika suaminya memang sudah mengidap penyakit paru-paru dan telah bolak-balik berobat hingga keluar negeri.

Belakangan, penyakit almarhum kambuh dan sempat dirawat selama dua hari di RS Vita Insani Pematangsiantar. Almarhum kemudian diizinkan pulang.

Hanya saja, dua hari berselang, almarhum merasa sesak, dan Senin (31/8) sekitar pukul 18.00 WIB, dibawa ke RSUD Djasamen Saragih.

Hanya berselang satu jam di rumah sakit, kata istri almarhum, Jhonni Sibarani meninggal dunia. Sebelum meninggal, penanganan tim medis tidak banyak.

Medan Masih Klaster Terbesar Covid-19 di Sumut, Berikut Sebaran Kasus Corona Hari Ini

“Belum ada rapid test dan swab belum, masa langsung dibilang Covid-19. Itu yang kita sesalkan sudah langsung di bilang Covid,” katanya, sembari menambahkan bahwa di kamar rumah sakit, suaminya malah semakin sesak karena sirkulasi udara yang dinilai tidak bagus lantaran tak didukung kipas angin maupun AC.

Warga Jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ini sempat berinisiatif membawa jenazah ke kampung halaman di Laguboti, Kabupaten Toba.

Namun Boru Samosir mengaku pihak tenaga medis di RSUD Djasamen Saragih enggan memberi izin.

“Saya mau bawa pulang tetapi mereka tidak mau menyuntik formalin. Saya sampai bersujud ke kaki mereka, saya bayar pun, mereka tidak mau. Kita tidak berharap dikebumikan di sini. Tadinya mau dibawa ke kampung, Laguboti, Kabupaten Toba. Karena dilarang sehingga kita tidak punya pilihan. Ya udalah di sinilah sementara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Djasamen Saragih dr Ronal Saragih, mengakui bahwa pasien memang belum menjalani rapid test maupun swab test.

2.159 Peserta Bersaing di Seleksi Mandiri UIN-SU, Antisipasi Covid-19 lewat Sistem Daring

"Kita tidak bilang Covid tapi probable dan probable itu penatalaksanaannya seperti itu. Bukan swab dan rapid sekarang pegangan (menentukan prosedur pemakaman). Dia sudah dirontgen dan dokter yang mengatakan probable suspek Covid-19,” jelasnya.

Sementara persoalan lokasi pemakaman, kata Ronal Saragih, terpaksa dipilih ke pemakaman Mr X karena pihak keluarga tidak bisa menyediakannya di Kota Pematangsiantar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved