PSMS Medan

Kalah di Sidang NDRC,Manajemen PSMS Janji Lunasi Sisa Gaji Mohammadou Al Hadji

Persoalan antara PSMS dengan Al Hadji bermula dari di depaknya pemain kelahiran 1986 itu pada putaran kedua Liga 2 musim lalu.

Tayang:
TRI BUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
Al Hadji saat masih berseragam PSMS Medan 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Manajemen PSMS Medan tak mau disebut-sebut menunggak gaji salah satu mantan pemainnya saat berlaga pada kompetisi Liga 2 tahun 2019 lalu yakni Mohammadou Al Hadji.

Manajer PSMS Mulyadi Simatupang mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan tersebut bulan September ini juga agar tidak sampai berlarut-larut.

Sebab jika tak diselesaikan maka akan mengganggu persiapan PSMS jelang Liga 2 2020.

"Kami juga sudah membayar Rp 75 juta. Dan sebelum nanti waktu pendaftaran pemain Liga 2 2020, kita selesaikan juga. Tapi intinya bukan karena tidak membayar gaji, memang yang bersangkutan mengklaim bahwa walaupun dia tidak main putaran kedua tapi dia tetap meminta gajinya dibayar," ujarnya.

Mulyadi menjelaskan, persoalan antara PSMS dengan Al Hadji bermula dari di depaknya pemain kelahiran 1986 itu pada putaran kedua Liga 2 musim lalu.

PENJELASAN Manajemen PSMS Medan soal Mohamadou Al Hadji dan Sisa Pembayaran Gaji

Manajemen menilai kinerja dan performa Al Hadji yang membela PSMS pada putaran tak cukup baik.

"Pada intinya PSMS tidak menunggak gaji, tetapi kemarin (Liga 2 2019) mengadakan evaluasi atas kinerja dari pemain yang mana dalam kontrak sudah dituangkan apabila tidak punya sumbangsih dalam hal ini kinerja, kedisiplinan dll itu kami evaluasi. Dan Al Hadji kami evaluasi tidak ikut putaran kedua," terangnya.

Karena tak dibawa untuk putaran II Liga 2, manajemen PSMS pun tidak lagi membayarkan lagi gaji Al Hadji.

Namun, rupanya Al Hadji mengajukan gugatan ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional terkait gaji. Dalam sidang sengketa oleh NDRC, Mulyadi mengatakan gugatan Al Hadji dikabulkan.

Sengketa Gaji Pemain, PSMS Menang Lawan Mamado Diallo, Kalah Gugatan Mohammadou Al-Hadji

PSMS pun diminta membayarkan sisa gaji Al Hadji sebesar Rp 150 juta hingga akhir putaran II Liga 2 2019, meskipun pemain naturalisasi asal Kamerun itu tak dimainkan.

Ditambahkan Mulyadi, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku

Dalam sengketa yang diajukan Al Hadji ke NDRC, perjanjian kontraknya dengan PSMS yang berakhir Desember 2019 menjadi salah satu faktor yang membuatnya memenangkan gugatan itu.

"Jadi kita ikuti aturan saja. Jadi dalam hal ini tinggal Rp 75 juta lagi. Dan akan kami selesaikan sebelum pendaftaran pemain untuk Liga 2," pungkasnya.(can/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved