Rektor UINSU Terjerat Kasus Korupsi

Polda Sumut Panggil Rektor UINSU, 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UINSU

Jika panggilan kedua juga tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan ketiga dibarengi surat penjemputan

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/M FADLI
KASUBBID Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan 

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut masih mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut, Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Adapun ketiganya yakni, Drs Syahruddin Siregar, M.A., ASN /Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

TARIF LISTRIK - PLN Siap Jalankan Kepmen ESDM, Penurunan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah

Joni Siswoyo, SE yaitu Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan Prof. Dr. Saidurrahman, S.Ag.,M.Ag. ASN/Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang ditemui T r ibun-Medan.com pada Rabu (2/9/2020), mengatakan bahwa terhadap ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan segera dilakukan pemanggilan.

"Ketiganya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018, universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), mulai menemui titik terang.

Dalam penyelidikan yang ditangani Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sumut, dugaan korupsi gedung bernilai Rp 44. 973.352.460, 93, mangkra tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT.Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

Dugaan korupsi pembangunan berawal pada Juli 2017 lalu, Rektor UINSU Medan an. Prof. Dr. Saidurahman,M.Ag, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp. 50.000.000.000,00.

Hingga saat ini, kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

Dalam anggaran pembangunan, informasi yang berhasil didapat, negara telah merampungkan membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut.

Lanjut, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan Ditreskrimsus telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018. Dokumen–dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, sambung polisi berpangkat melati dua di pundaknya ini, Polda Sumut akan melayangkan surat pemanggilan pertama.

"Setelah ditetapkan tersangka maka akan dilakukan pemanggilan pertama. Jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan ketiga dibarengi surat penjemputan," katanya.

Dalam penetapan tersangka, lanjut MP Nainggolan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan memanggil saksi-saksi.

"Sebelum penetapan tersangka kan dilakukan keterangan dari para saksi, yakni saksi ahli dan saksi pendukung lainnya sehingga ketiganya ditetapkan tersangka," pungkasnya mengakhiri.

Gedung Terpadu UINSU Mangkrak Setahun Lebih, Ternyata Pernah Didemo Mahasiswa, Dijanjikan . . .

(mft/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved