Pendaftaran Balon Hari Ketiga di Sumut

KPU Sumut Pastikan Petahana Soekirman-Ryan Tak Bisa Daftar Pilkada Sergai, Ini Deretan Pasalnya

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan tidak ada kesempatan lagi bagi Bapaslon Soekirman-Ryan untuk mendaftar dengan parpol pengusung yang sama

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Soekirman menyapa masyarakat ketika menaiki sepeda dari masjid Agung Serdang Bedagai ke kantor KPU Serdang Bedagai untuk mendaftar pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (4/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan pendaftaran yang dilakukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai Darma Wijaya dan Adlin di KPU Sergai memang sesuai dengan regulasi dan peraturan KPU.

Untuk itu, ia mengatakan, tidak ada kesempatan lagi bagi Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan untuk mendaftar dengan partai politik pengusung yang sama.

“Memang itu sudah diatur dalam regulasi, baik undang-undang maupun peraturan KPU. Misalnya di Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik hanya bisa mencalonkan atau mendaftarkan satu bakal calon,” katanya, Minggu (6/9/2020).

Kemudian di Pasal 43 dijelaskan, partai politik dan atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada bapaslon. Pasal ini diperkuat lagi oleh Peraturan KPU di pasal 6.

“Kejadian di Sergei, PAN Itu pada pukul 08.00 WIB kan sudah mendaftarkan bapaslon. Kemudian pada jam 2 siang mereka datang lagi mau mendaftarkan bapaslon yang lain. Ini sudah pasti tidak bisa,” katanya.

Ia mengatakan regulasi mengenai pendaftaran bapaslon sudah sangat jelas. Selain itu, berkas-berkas bapaslon yang mendaftar pertama, yaitu pasangan Darma Wijaya-Adlin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi SK DPC-nya itu adalah pengurus CPD yang aktif sampai penerimaan pendaftaran itu. B1-nya ditandatangani oleh para pihak yang punya kewenangan. Kemudian formulir B-nya juga sedemikian. Artinya sudah sah. Makanya oleh Sergei pendaftarannya diterima karena syarat calon dan syarat pencalonannya terpenuhi,” ujarnya.

Karena itu, dipastikan Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan tidak bisa lagi mendaftar ke KPU.

Soekirman ketika mendengarkan arahan dari Sekjen PAN, Eddy Soeparno melalui sambungan telepon dan disambungkan dengan pengeras suara olehnya di kantor KPU Serdang Bedagai, Jumat (4/9/2020).
Soekirman ketika mendengarkan arahan dari Sekjen PAN, Eddy Soeparno melalui sambungan telepon dan disambungkan dengan pengeras suara olehnya di kantor KPU Serdang Bedagai, Jumat (4/9/2020). (Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)

Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan semula diusung oleh tiga partai, yaitu NasDem (4 kursi), PAN (4 kursi) dan PKS (2 kursi).

Namun, dinamika politik di Sergai memunculkan PAN malah memberikan dukungan kepada bapaslon Darma Wijaya-Adlin.

Artinya, pasangan Soekirman-Ryan tidak memenuhi syarat pencalonan minimal 9 kursi di DPRD.

“Sudah tidak bisa lagi dia mendaftar. Karena itu tadi, baik di UU maupun di PKPU sudah jelas dinyatakan bahwa partai politik itu hanya bisa mendaftarkan satu Bapaslon. Dan itu sudah didaftarkan pada pagi hari oleh PAN,” katanya.

Herdensi menyebut kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya.

Sekitar tahun 2015, Labusel juga pernah mengalami hal serupa. Hasilnya, bapaslon tersebut memang ditolak dan tak bisa mendafar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved