Perkembangan Terbaru Pilkada di Sumut

Hingga Penutupan Pendaftaran, KPUD Karo Terima Berkas dari Empat Pasangan Bacalon

KPUD Karo menolak satu berkas dari pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba yang maju dari jalur perseorangan.

Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, saat ditemui di ruangannya, di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Senin (7/9/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), telah menetapkan jadwal pendaftaran bagi Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah yang akan bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, berakhir pada Minggu (6/9/2020) kemarin.

Untuk di Kabupaten Karo, hingga batas akhir pendaftaran sampai malam tadi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menerima berkas pendaftaran dari sebanyak empat pasangan.

Hal ini, diungkapkan oleh Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Senin (7/9/2020).

Dirinya menyebutkan, hingga batas akhir malam tadi pihaknya selesai melakukan penerimaan dan pemeriksaan berkas hingga sekira pukul 02.00 WIB.

"Sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten, sampai tadi malam kita telah menyelesaikan pendaftaran. Dari lima yang datang mendaftar, yang kita terima sebanyak empat pasangan, dan akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Gemar.

Berkas Tak Lengkap, Pendaftaran Pasangan Cuaca Bangun-Agen Purba Ditolak KPU Karo

Gemar menjelaskan, dari keempat pasangan yang berkasnya diterima oleh KPUD Karo ialah pasangan Iwan Depari dan Budianto Surbakti, kemudian pasangan Josua Ginting, dan Sabrina br Tarigan, kedua pasangan ini diketahui mendaftarkan diri pada hari pertama, Jumat (4/9/2020).

Selanjutnya, untuk hari kedua pada Jumat (5/9/2020) pihak KPUD Karo menerima berkas pendaftaran dari pasangan Cory S br Sebayang dan Theo Ginting.

"Dan di hari terakhir itu, kita menerima berkas pendaftaran dari pasangan Yus Felesky br Surbakti dan Paulus Sitepu. Jadi untuk hari pertama ada dua pasangan, hari kedua ada satu pasangan, dan hari ketiga ada satu pasangan yang kita terima," katanya.

Ketika ditanya apakah ada pasangan yang berkasnya ditolak saat mendaftar, Gemar mengaku pihaknya ada menolak satu berkas dari pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba. Diketahui, pasangan yang maju dari jalur perseorangan ini datang mendaftar ke KPUD Karo pada hari terakhir.

"Ada satu pasangan yang kita tolak berkasnya yang merupakan Bacalon dari jalur perseorangan. Karena administrasi dari yang bersangkutan tidak lengkap, sehingga kita menolak berkas pendaftarannya," ucapnya.

Satu Paslon tak Memenuhi Syarat, Berkas Langsung Ditolak KPUD Kabupaten Karo

Dari dinyata mengenai tahap selanjutnya, Gemar mengaku pihaknya mulai hari ini hingga Sabtu (12/9/2020) mendatang akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dari Bacalon yang diserahkan ke KPUD Karo. Dirinya menyebutkan, verifikasi ini akan dilakukan secara langsung ke instansi yang bersangkutan dari berkas yang dilampirkan oleh Bacalon di berkas pendaftarannya.

Seperti diketahui, setiap Bacalon yang akan mendaftar diwajibkan menyerahkan beberapa berkas administrasi pendukung. Seperti ijazah minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sudah dilegalisir, SKCK, wajib pajak, keterangan tidak dalam permasalahan hukum, serta syarat lainnya.

"Mulai hari ini sudah kita lakukan verifikasi faktual ke instansi, seperti ijazah itu kita verifikasi langsung ke sekolah ataupun kampus yang bersangkutan. Karena kita mau memastikan secara langsung apakah berkas yang dilampirkan oleh Bacalon ini, sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ungkapnya.

Putri Mendiang Karo Jambi Diusung Jadi Pengganti di Pilkada Karo, Ketua Demokrat Sumut Beber Alasan

Gemar menyebutkan, setalah tahapan verifikasi faktual selesai dilakukan nantinya pihaknya akan kembali menyurati Bacalon yang bersangkutan jika diperlukan perbaikan berkas. Dirinya mengatakan, untuk perbaikan berkas sendiri diberikan waktu selama tiga hari.

"Ya nanti akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan jika ada diperlukan berkas yang harus diperbaiki, tapi bukan menambah ya. Itu untuk masa perbaikan waktunya tiga hari," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved