Terungkap 5 Oknum Anggota TNI AL Tersangka Baru Menyusul 29 Oknum Anggota TNI AD

Sementara itu, 2 anggota TNI AU yang juga diperiksa untuk sementara bebas, tidak terbukti terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) lalu. 

Tetty mengatakan nantinya para prajurit yang telah terbukti melakukan melakukan perusakan dan penganiayaan kepada warga harus mengganti kerugian yang telah ditalangi Andika.

Biaya ganti rugi dari para oknum TNI yang telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut, kata Tetty akan diambil dari gaji para oknum TNI tersebut.

"Nanti pelaksanaannya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan.

Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut.

Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya.

Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persoalan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Tetty. (tribun network/gta)

Viral Video Mantan Danpuspom TNI Mayjen TNI (Purn) Syamsu Menentang KSAD Jenderal Andika Perkasa

Akhirnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa Pasang Badan Terkait Hal Ini

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 Anggota TNI AU Bebas, TNI AD Ganti Rugi Rp 594 Juta

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved