Kasus Dugaan Korupsi Gedung UINSU, Polda Sumut Panggil Tiga Tersangka Pekan Depan

Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020.

TRIBUN MEDAN/HO
KAMPUS Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU). 

T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) hingga kini masih dalam proses pihak kepolisian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, penetapan status ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II UINSU.

Di mana kasus korupsi pembangunan bernilai Rp 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai sampai saat ini, yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Polda Sumut.

"Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10.350.091.337,98," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2020) malam lalu.

UINSU Tunggu Rektor Baru Pilihan Menteri, Prof Saidurrahman Tersangka setelah Habis Masa Jabatan

Tatan menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.

"Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut," jelasnya.

Terkait perkembangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Jadi Tersangka di Akhir Masa Jabatan, Saidurrahman Ikut Jadi Kandidat Rektor Baru UINSU

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, mengatakan, sudah dipanggil untuk Minggu depan.

"Sudah kita panggil untuk minggu depan sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan Kombes Rony, pemanggilan itu dilakukan terhadap ketiganya, yakni Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, MA, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS, SE.

Namun dalam pemanggilan tersebut, Rony tidak menyebutkan secara pasti harinya.

"Pokoknya minggu depan. Bisa Senin, Selasa, Rabu dan seterusnya. Kita panggil tiga-tiganya," ungkapnya.

Kejati Sumut Terima SPDP Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UINSU

Dalam kasus ini, Rony mengaku belum menghadapi kendala berarti.

Namun dalam proses pemanggilan pertama ini, dirinya mengaku menyerahkan kepada tersangka untuk datang atau tidak.

"Pokoknya sesuai prosedur sudah kita panggil, tinggal yang bersangkutan mau datang atau tidak," pungkasnya.(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved