UINSU Tunggu Rektor Baru Pilihan Menteri, Prof Saidurrahman Tersangka setelah Habis Masa Jabatan
Pemilihan sejak bulan Mei dan semua proses sudah selesai. UINSU hanya tinggal menunggu penetapan dari Menteri Agama.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Rektor 1 Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Syafaruddin ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Rektor.
Syafruddin menggantikan Prof Saidurrahman yang telah habis masa jabatan pada 31 Agustus 2020. Sehari kemudian, Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gedung kuliah terpadu tahun anggaran 2018.
"Masa jabatannya berakhir pada 31 Agustus 2020 lalu. Jadi pemberitaan yang mengatakan (Saidurrahman) dinonaktifkan itu tidak benar," ujar Kepala Humas UINSU Yunni Salma, Rabu (9/9/2020).
Yunni mengatakan, telah berlangsung proses pemilihan rektor. Lima orang telah mendaftar sebagai calon, termasuk Prof Saidurrahman.
Tahap penjaringan bakal calon telah dimulai sejak awal Mei lalu. Tahap terakhir sebelum penetapan oleh Menteri Agama, yaitu pemberian pertimbangan dan penyerahan dokumen pertimbangan kepada rektor telah dilakukan 28 Mei.
Kandidat lainnya adalah Prof. Dr. Syahrin Harahap, M.A, Prof. Dr. Amroeni Drajat, M.Ag (Wakil Rektor III), Prof. Dr. Faisar Ananda, M.A, dan Prof. Dr. Abdullah, M.Si.
"Pemilihan sejak bulan Mei dan semua proses sudah selesai. Kami hanya tinggal menunggu penetapan dari Menteri Agama. Dan untuk jadwal pengumuman penetapan belum ada penetapannya. Kita sama-sama tidak tahu kapan jadwalnya," ungkapnya.
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera tanggal 14 Agustus dengan kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.
Hingga kini bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.
Polda Sumut telah menyita barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Prof Saidurrahman belum ditahan. (cr13/cr14)
Kejati Siapkan Penuntut
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara senilai Rp 44,97 miliar telah masuk tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga orang tersangka kasus ini.
"Kejati Sumut menerima SPDP dari ketiga tersangka yakni, S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Karya Graham Hutagaol, Rabu (9/9/2020).
Dilanjutkan Karya, bahwa penyerahan SPDP ketiga tersangka tersebut diterima Senin (7/9/20) sore kemarin."Dua hari lalu sudah kita terima," ujarnya. Saat ditanyakan oleh Tribun Medan peran S selaku Rektor UINSU, Karya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sumut.
"Untuk selanjutnya, itu tanyakan kepada penyidik Polda. Pihak kejaksaan hanya akan menunjuk jaksa dalam kasus tersebut sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Krimsus Poldasu," pungkasnya. (cr2)
