Dua Kepala Dinas Tersangka, Wali Kota Medan Tak Beri Bantuan Hukum
Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, pihaknya tidak memberi bantuan hukum dua kepala dinas di lingkungan Pemko Medan .
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, pihaknya tidak memberi bantuan hukum dua kepala dinas di lingkungan Pemko Medan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Rico mengatakan, hal ini dilakukan agar menjadi pelajaran internal Pemko Medan.
"Harus diikuti prosesnya. Mereka harus ikut prosesnya. Ini pembelajaran untuk ruang hukum kita (Pemko Medan), masyarakat juga menanti kepastian hukum yang dilaksanakan di Pemko Medan. Kami percaya Kejaksaan bawa proses hukum yang profesional," kata Rico menjawab soal bantuan hukum, Senin (17/11).
Bahkan, Rico menegaskan saat ini pihaknya sudah memproses kepastian berkas dan status untuk kedua Kadis yang menjadi tersangka. Rico menyampaikan wacana pejabat lain yang akan menggantikan Kadis Koperasi UMK dan Kadis Perhubungan.
"Kepegawaian kami sudah mengajukan proses, konsultasi ke BKN bagaimana keputusan segara. Agar OPD bisa berjalan untuk menggantikan mereka. Ini proses bagaimana penonaktifannya agar sesuai prosedur," ungkapnya.
Baca juga: Sembilan Bulan Menjabat Jadi Wali Kota, Banjir di Medan Belum Tertangani
Rico menegaskan Pemko Medan menghormati penuh langkah Kejaksaan Negeri Medan yang menahan Kadiskop UKM Perindag Benny Iskandar Nasution dan pihak rekanan CV Global Mandiri, MH. Sementara satu tersangka lainnya, Kadishub Erwin Saleh, belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan.
Ia menilai kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat Pemko Medan agar tidak bermain-main dengan kewenangan. “Ini tamparan penting bagi semua pejabat dan ASN. Kami tidak akan menolerir penyimpangan. Mari bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Rico juga memerintahkan Inspektorat meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajir Harahap, menjelaskan Pemko sedang memproses status kepegawaian kedua kadis tersebut. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020. “PNS yang ditahan karena menjadi tersangka diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku sejak adanya surat penahanan dari pejabat yang berwenang,” jelas Subhan.
Selama diberhentikan sementara, PNS tidak menerima gaji, melainkan uang pemberhentian 50 persen dari penghasilan terakhir. Subhan mengatakan hingga Jumat (14/11) pukul 10.27 WIB, pihaknya belum menerima surat penahanan dari Kejari Medan.
“Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat tersebut sebagai dasar proses selanjutnya. Termasuk penunjukan PLH untuk kedua dinas,” ujarnya. (dyk/Tribun-Medan.com)
| 2 Kadis Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Wali Kota Medan Rico Waas |
|
|---|
| Sutrisno Minta Kejari Medan Usut Korupsi di Pemko Medan Usai Tangkap Dua Kadis |
|
|---|
| 2 Kadis Tersangka jadi Peringatan Bagi Wali Kota Medan, BKPSDM: Proses Plh |
|
|---|
| Ahmad Afandi Desak Evaluasi Birokrasi Pemko Medan, BKPSDM Buka Suara Soal 2 Kadis Tersangka |
|
|---|
| Respons Wali Kota Medan, 2 Pejabat Kepala Dinas Ditahan, Tersangka Korupsi Festival Fashion |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-Perhubungan-Kota-Medan-Erwin-Saleh-berpotensi-dijemput-paksa.jpg)