Berita Medan
2 Kadis Tersangka jadi Peringatan Bagi Wali Kota Medan, BKPSDM: Proses Plh
Para kadis agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau bermain-main dengan hukum.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Penetapan dua Kepala Dinas Pemko Medan oleh Kejari Medan menjadi 'tamparan' peringatan bagi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Baru sembilan bulan Rico menjabat sejak Februari 2025, dua kadis menjadi catatan hitam Pemko Medan.
Rico Waas mengatakan, Pemerintah Kota Medan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait penahanan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dan Kadis Perhubungan.
Bagi Rico, peristiwa hukum yang menjerat pejabat Pemko Medan harus menjadi 'tamparan' peringatan serius (warning) bagi seluruh jajaran pemerintahan.
Para kadis agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau bermain-main dengan hukum.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Medan. Kami tidak akan menolerir penyimpangan. Mari bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
"Kami minta Inspektorat untuk terus mengimbau dan mengawasi kinerja seluruh jajaran agar kasus serupa tidak terulang," katanya.
Status PNS Dua Kadis yang Jadi Tersangka
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajir Harahap menjawab soal status kedua kadis dan kepegawaiannya. Pihak akan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam hal terdapat PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara, dan pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan dan penahanan dibuktikan dengan surat penahanan dari pejabat yang berwenang," katanya
"Dalam hal PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan, namun PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara," jelasnya
Lanjut Subhan, PNS diberhentikan sementara dan ditetapkan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS.
"Kami sampai saat ini Jumat 14 November 2025 Pukul 10.27 belum menerima surat penahanan dari kejaksaan terkait Kadiskop UMK Perindag dan Kadishub, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memperoleh surat penahanan tersebut sebagai dasar kami untuk proses selanjutnya terhadap kedua Kadis tersebut. Ini juga masih proses ya untuk PLH kedua kadis, " jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tiga orang jajaran Pemko Medan resmi ditetapkan tersangka oleh Tim Pidana Khusus Kejari Medan, Kamis (13/11/2025), dalam kasus dugaan korupsi pada event Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Ketiganya yakni Kadiskop UKM Perindag Medan inisial Benny Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Medan sekaligus mantan Sekdiskop UKM Perindag Medan Erwin Saleh, dan MH selaku pihak rekanan CV Global Mandiri.
"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan UKM dan Perindag Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap kepala dinas yaitu inisial BI dan satu lagi pelaksana kegiatan inisial MH, Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
Meski sudah tersangka, Erwin Saleh belum dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
| Ahmad Afandi Desak Evaluasi Birokrasi Pemko Medan, BKPSDM Buka Suara Soal 2 Kadis Tersangka |
|
|---|
| PENAMPAKAN Cacing di Menu MBG SMAN 6 Medan, Siswa Sampai Teriak Histeris |
|
|---|
| Unit Resmob Polrestabes Medan Tangkap Dua Pria yang Viral karena Palak Sopir Truk Gunakan Martil |
|
|---|
| Rommy Minta Kejari Ungkap Aktor Lain dalam Korupsi BBM di Polonia: Ini Dzalim |
|
|---|
| Beredar Temuan Cacing dalam Menu MBG di SMAN 6 Medan, Makanan Disuplai SPPG Kota Matsum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Tri-Putra-Bayu-Waas-serahkan-sepenuhnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.