Tak Kapok Meski Bolak-balik Masuk Penjara, Sitias Ditangkap Lagi Usai Curi Mobil Pengunjung Hotel

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di SPBU Singapore Station di Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
PENCURI MOBIL - Tiga pencuri mobil beserta penadah usai ditangkap Polisi, Sabtu (15/11). Mobil diambil dari parkiran, lalu dijual kepada penadah seharga Rp 24 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso Medan pada Selasa 4 November lalu.

Satu pelaku yang merupakan mantan narapidana bernama Sitias alias Bulek (39) warga Jalan Multatuli, Lorong V, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun ditangkap. Bukan cuma ditangkap, kaki sebelah kirinya juga ditembak lantaran diduga melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan mengatakan, selain menangkap pelaku utama, pihaknya juga menangkap dua orang penadah mobil curian.

Kedua penadah yang diamankan masing-masing M. Fadli Irmawan (38) warga Jalan Bambuan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan Agus Sandra Sitepu (48) warga Jalan Wampu, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Mereka ditangkap secara terpisah sembilan hari setelah pencurian, tepatnya 13 November kemarin. "Pada saat tim melakukan pengembangan mencari penadah J, tersangka Sitias alias Bulek melakukan perlawanan dan tetap berlari. Lalu kita berikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kiri pelaku," kata Iptu Fandi Setiawan, Sabtu (15/11).

Baca juga: Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Mantan Kadishub Siantar Pungli Retribusi Parkir

Polisi menjelaskan, pencurian berawal saat korban menyewa mobil berangkat dari Sidikalang untuk menjemput keluarga di Bandara Kualanamu. Namun, karena kemalaman, korban beserta keluarga menginap di salah satu hotel yang berada di Jalan Brigjen Katamso, sebelah SPBU Singapore Station.

Karena hotel tidak memiliki lahan parkir memadai, sehingga pihak hotel menyarankan korban parkir mobil di parkiran SPBU Singapore Station.

Keesokan pagi harinya, ketika korban dan keluarganya hendak berangkat kehilangan kunci mobil. Korban, selaku penyewa mobil berupaya mencari di sekitar hotel hingga ke parkiran SPBU tempat mobil diletakkan.

Begitu tiba di SPBU, kaget bukan kepalang mobil jenis Toyota Calya BK 1335 UW Tahun 2018 sudah hilang.Selanjutnya korban pun melapor ke polisi agar pelaku segera ditangkap. (Cr25)

Dijual Rp 24 Juta
PERSONEL Unit Reskrim Polsek Medan Kota, yang dipimpin Iptu Fandi Setiawan bergerak dan menangkap pelaku beserta penadah. Pengakuan tersangka utama, yaitu Sitias mencuri kunci mobil dari dalam kamar korban seusai korban sampai ke hotel.

Tersangka pun disebut-sebut juga menginap di hotel yang sama. Awalnya, ia berniat mencuri uang saja karena sempat melihat sejumlah uang tergeletak. Saat salah satu pengunjung kamar hotel keluar dan lainnya tertidur, serta pintu tidak terkunci, pelaku masuk.

Namun karena uang sudah tidak kelihatan, pelaku akhirnya mengambil kunci mobil. Selanjutnya pelaku mencari keberadaan mobil dan membawanya kabur.

Mobil curian dijual seharga Rp 24 juta dan uangnya digunakan untuk membeli sepeda motor, hingga pakaian baru. Saat ini Polisi masih mencari keberadaan mobil korban lantaran sudah dijual lagi ke orang lain. "Dijual Rp 24 juta. Masih kita cari keberadaan mobilnya," katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved