Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Mantan Kadishub Siantar Pungli Retribusi Parkir
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi kutipan ilegal parkir.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi kutipan ilegal parkir tepi jalan Rumah Sakit Vita Insani.
Jaksa menilai tindakan Zulham yang mengutip retribusi Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta telah dinikmati oleh terdakwa.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Robert Oloan Damanik, Minggu (16/11).
Tuntutan terhadap Julham dibacakan pada Jumat lalu, juga memberikan hukuman tambahan sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan Julham dinilai telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Robert.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA Medan Ditangkap
Sementara hal-hal yang meringankan, kata jaksa, Julham belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar saat penyidikan dan uang tersebut dijadikan barang bukti.
Mendengar tuntutan tersebut, Julham akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi atau melalui tim penasihat hukumnya di persidangan berikutnya yang akan digelar pada Jumat (21/11).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uniknya di media sosial Facebook pribadinya @Julham_Situmorang. Dalam proses penyelidikan sekaligus penyidikan yang ia alami, Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani.
Ia pun mengunggah kronologi permintaan uang tersebut di media sosialnya. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
| Jaksa Hadirkan Direktur RS Vita Insani Flora Damanik Kasus Pemerasan Mantan Kadishub Siantar |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang soal Kasus Pemerasan |
|
|---|
| Tepis Eksepsi, Sidang Mantan Kadishub Siantar Kasus Pemerasan, Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan |
|
|---|
| Sepekan Julham Situmorang Ditahan, Wali Kota Wesley Belum Tunjuk Plt Kadis Perhubungan Siantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Mantan-Kepala-Dinas-Perhubungan-kota-Pematangsiantar.jpg)