Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Mantan Kadishub Siantar Pungli Retribusi Parkir

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi kutipan ilegal parkir.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar , Julham Situmorang, saat menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (14/11) sore. Jaksa menilai tindakan Zulham yang mengutip retribusi Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta telah dinikmati oleh terdakwa. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi kutipan ilegal parkir tepi jalan Rumah Sakit Vita Insani. 

Jaksa menilai tindakan Zulham yang mengutip retribusi Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta telah dinikmati oleh terdakwa. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Robert Oloan Damanik, Minggu (16/11). 

Tuntutan terhadap Julham dibacakan pada Jumat lalu, juga memberikan hukuman tambahan sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. 

Perbuatan Julham dinilai telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Robert.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA Medan Ditangkap

Sementara hal-hal yang meringankan, kata jaksa, Julham belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar saat penyidikan dan uang tersebut dijadikan barang bukti.

Mendengar tuntutan tersebut, Julham akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi atau melalui tim penasihat hukumnya di persidangan berikutnya yang akan digelar pada Jumat (21/11).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uniknya di media sosial Facebook pribadinya @Julham_Situmorang. Dalam proses penyelidikan sekaligus penyidikan yang ia alami, Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani. 

Ia pun mengunggah kronologi permintaan uang tersebut di media sosialnya. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved