Istri Korban Takut danTak Bisa Hidup Tenang, Tujuh Terduga Pembunuh Suami Dilepas Polda Sumut

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangguhkan penahanan 7 terduga pembunuh Syahdan Saputra Lubis, pemborong bangunan yang dibunuh.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KECEWA KE POLISI - Pipit Widari, istri dari Syahdan Saputra Lubis yang menjadi korban dugaan penculikan dan pembunuhan ketika diwawancarai, Senin (17/11). Pipit kecewa kepada pihak kepolisian lantaran tujuh terduga pelaku dilepas Polisi. 

MEDAN, TRIBUN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangguhkan penahanan tujuh terduga pembunuh Syahdan Saputra Lubis, pemborong bangunan yang dibunuh, lalu jasadnya dibuang ke laut lepas di Provinsi Aceh.

Istri korban, Pipit Widari mengaku ketakutan usai mengetahui para terduga pelaku sudah menghirup udara segar. Kini ia hidup penuh kewaspadaan, khawatir terduga pelaku mengincar dirinya dan ketiga anaknya yang masih kecil.

"Keselamatan saya, keamanan saya apalagi anak anak saya, gimanalah perasaan kami melihatnya. Saya takut bisa juga terjadi ke saya juga atau ke anak-anak saya itu takut," kata Pipit Widari, Senin (17/11).

Sambil berlinang air mata, Pipit mengaku kecewa dengan kinerja Ditreskrimum Polda Sumut. Ia menyampaikan kekecewaannya lantaran Polisi melepaskan tujuh terduga pelaku pembunuhan suaminya bernama Syahdan Saputra Lubis.

Padahal, ia sudah sempat menaruh kepercayaan dan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut.

Menurut informasi yang didapat Pipit, Polisi melepas tersangka sekitar Agustus 2025 lalu, atau 3 bulan setelah mereka ditangkap. "Informasi yang kami dapatkan ditangguhkan sejak Agustus awal, sudah keluar. Semuanya tujuh orang tersangka," kata Pipit.

Berdasarkan informasi yang Pipit terima sebagai istri korban, para terduga pelaku dibebaskan lantaran penyidik Polda Sumut tak mampu melengkapi petunjuk dari kejaksaan. Sebab, kejaksaan meminta Polisi menemukan jasad Syahdan Saputra yang dibuang ke laut lepas Aceh, berdasarkan pengakuan tersangka.

"Alasannya katanya sudah habis masa tahanannya. Nah, katanya tidak ketemu ini jasadnya. Jadi mereka minta ketemu jasadnya atau visum (Jaksa minta jasad korban),” katanya. 

Kini Pipit masih berharap mendapat keadilan agar Polisi segera kembali menangkap pelaku, dan melengkapi berkas perkara. "Saya berharap minta keadilan seadil adilnya, untuk saya sama anak anak saya,” katanya. 

Baca juga: Cekcok Saat Mabuk Tuak, Pria di Medan Tikam Rekan Sendiri

Masa Penahanan Habis
KABID Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan para terduga pembunuh Syahdan Saputra Lubis dilepaskan. Ia menyebut mereka ditangguhkan lantaran masa penahanannya habis, atau bebas demi hukum.

Sebab, berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan berulang kali dikembalikan disertai petunjuk. Kini mereka masih terus berusaha melengkapi petunjuk dari kejaksaan. 

"Yang tujuh orang itu ditangguhkan, bahwa dia berkasnya belum P21, masih P 19. Jadi untuk waktu penahanannya sudah habis. Bukan berarti dia dilepaskan tapi ditangguhkan, sambil mereka sedang melengkapi yang diminta di P 19 itu, ada poin poin yang dipenuhi tetapi masa tahanannya sudah melebihi," kata Kombes Ferry Walintukan.

Sebelumnya, seorang pria bernama Syahdan Syahputra Lubis (35) yang berprofesi sebagai pemborong dilaporkan hilang misterius. Ia hilang sejak bulan April lalu hingga kini keberadaannya masih misterius.

Belakangan terungkap, korban diculik, lalu dibunuh kelompok diduga bandar narkoba. Usai dibunuh, jasad Syahdan dibuang ke tengah laut di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Polisi pun menangkap tujuh orang, yakni MT, AFP, II, ZI, SS,AS, dan AB orang yang diduga berkaitan hilangnya Syahdan. Dugaan sementara, motif penculikan pemborong bangunan bernama Syahdan Syahputra Lubis berkaitan dengan bisnis narkoba. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved