Sidang Korupsi Jalan dengan Terdakwa Topan Ginting Digelar Hari Rabu
Sidang korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting Rasuli Efendy Siregar, akan digelar lusa atau Rabu (19/11).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
MEDAN, TRIBUN - Sidang korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendy Siregar, akan digelar lusa atau Rabu (19/11).
Sidang Topan dan Rasuli Efendy Siregar terregistrasi dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Maddison yang tak lain merupakan Ketua PN Medan.
Kemudian hakim anggota adalah Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis. "Untuk sidang dengan pembacaan dakwaan akan disidangkan pada 19 November, Rabu," kata Humas Pengadilan Medan Sonny Hadi Drajatsadarisman kepada Tribun Medan, Senin (17/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga lims persen dari nilai kontrak. Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
"Perkara ini soal tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan telah menerima berkas persidangan kasus korupsi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting," lanjut Sonny.
KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp 300 juta,kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta.
Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000.
Baca juga: Mantan Pacar Istri Beri Hadiah Emas dan Nyanyi di Pernikahan, Pengantin Pria Murka
Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar jaksa KPK diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK sebelumnya menuntut kontraktor pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara. Sementara terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan.
Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting. (cr17/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Dinas-PUPR-Sumatera-Utara-Topan-Ginting_111.jpg)