Berita Nasional
Topan Ginting Sebentar Lagi Sidang Jadi Terdakwa, Sempat Mengaku Terima Rp 50 Juta dari Kirun
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting akan menjalani sidang di pengadilan dalam waktu dekat.
TRIBUN-MEDAN.com - Topan Ginting sebentar lagi sidang. Penyidik sudah limpahkan berkas ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting akan menjalani sidang di pengadilan dalam waktu dekat.
Penyidik dari KPK sudah melakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa.
Proses menuju persidangan yang akan dijalani Topan Ginting setelah penyidik KPK melimpahkan berkas dan tersangka pada Jumat 24 Oktober 2025 kemarin.
Diketahui, Topan Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi suap proyek jalan di Sumut
Para tersangka yang dilimpahkan adalah pihak penerima suap, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Selain Topan, penyidik juga melimpahkan berkas tersangka Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar (RAS) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
"Ya kemarin ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka ini menandakan proses penyidikan telah berjalan baik.
Ia menegaskan bahwa para tersangka yang dilimpahkan kali ini adalah pihak penerima dalam kasus tersebut.
"Ada TOP, kemudian HEL, satu lagi RAS. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga sebagai pihak penerima," jelas Budi.
Proses penyidikan ini, lanjut Budi, berprogres dengan baik karena pihak pemberi suap dalam perkara ini telah lebih dulu masuk dalam tahap persidangan.
"Artinya penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap di persidangan. Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini pihak pemberi suap yang telah bergulir di persidangan adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Dengan pelimpahan tahap II ini, tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Topan Ginting dan dua tersangka lainnya.
Topan Ginting
KPK
Sidang Terdakwa Topan Ginting
Tribun-medan.com
berita nasional
korupsi suap proyek jalan
| TAK Gentar Disentil Hasan Nasbi, Menkeu Purbaya Serang Balik: Pemerintah Stabil Kecuali di Mata Dia |
|
|---|
| Tarian Nandak Ondel-Ondel Betawi Pecahkan Rekor MURI, Simbol Harmonisasi |
|
|---|
| Bandara Kediri Kembali Beroperasi, Super Air Jet Terbang 3 Kali Seminggu |
|
|---|
| 3 Peringatan Buat Menkeu Purbaya Gaya Bicaranya yang Ceplas-ceplos, Transparan Harus Ada Remnya |
|
|---|
| Ulah Pegawai DJP Tagih Pajak Jam 5 Pagi, Menkeu Purbaya Geram: Gak Masuk Akal, Mabuk Kali Malamnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.