Berita Nasional

Topan Ginting Sebentar Lagi Sidang Jadi Terdakwa, Sempat Mengaku Terima Rp 50 Juta dari Kirun

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting akan menjalani sidang di pengadilan dalam waktu dekat.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan. Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (10/2/2025) 

Persidangan ketiganya diharapkan akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Harapannya nanti juga proses-proses di persidangan dapat berjalan dengan lancar. Nanti tentu KPK juga akan melihat fakta-fakta di persidangan untuk dilakukan analisis dan dipelajari," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil OTT di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025. 

Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.

Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Tidak Minta Tapi Pas Butuh, Respon Topan Ginting Pas Diberi Rp 50 Juta dari Kirun

Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Pemberian uang kepada Topan sebut Kirun, untuk uang kepengurusan izin galian C miliknya.

Dari cerita Kirun, uang itu dia berikan kepada Topan pada 25 Juli 2025, di City Hall Medan. Uang dalam plastik kresek senilai Rp 50 juta dia beri kepada Aldi Yudistira ajudan Topan.

"Di pertemuan ini saya ingin bahas galian C ingin minta dipertemukan lagi dengan Topan. Pada 25 Juni 2025 malam jam 20.00 WIB kami ketemu.

Saya sampaikan di akhir pembicaraan bahwa ini sudah mau berakhir bulan Juni, kalau terlalu lama pelaksanaan, waktu akan habis," cerita Kirun dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Medan, Kamis (23/10).

Di akhir pertemuan, Kirun mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan. Sebelum menyerahkan uang itu, Kirun bertanya kepada Topan.  

Kata Kirun, uang itu dia berikan untuk mengurus izin galian C miliknya.

"Saya ada serahkan uang Rp50 juta untuk Pak Topan melalui ajudannya. Pak Topan tahu. Sebelum saya serahkan saya tanya dulu sama dia soal galian C," kata Kirun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved