Berita Nasional

Topan Ginting Sebentar Lagi Sidang Jadi Terdakwa, Sempat Mengaku Terima Rp 50 Juta dari Kirun

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting akan menjalani sidang di pengadilan dalam waktu dekat.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan. Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (10/2/2025) 

Sebagai kontraktor, Kirun mengaku biasa untuk berkenalan dengan Kadis PUPR. Termasuk saat dijabat Mulyono.  Dia menyampaikan, meminta dipertemukan dengan Topan lewat Yasir karena pernah bertemu dengan keduanya saat meninjau jalan rusak di Batu Jombang.

"Saya yang inisiatif ketemu Topan, bukan Yasir, saya bilang kalau berkenan kenalkan saya sama pak Topan. Beberapa minggu katanya (Yasir) anti coba saya sampaikan," cerita Kirun.

(cr17/ Tribun-medan.com)

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved