Medan Terkini

7 Terduga Pembunuh Suaminya Dilepas Polda Sumut, Istri Korban Ketakutan Tak Bisa Hidup Tenang

Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumut menangguhkan penahanan 7 terduga pembunuh Syahdan Saputra Lubis.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
ISTRI KORBAN PEMBUNUHAN - Pipit Widari, istri dari Syahdan Saputra Lubis, korban dugaan penculikan dan pembunuhan ketika diwawancarai, Senin (17/11/2025). Pipit kecewa lantaran 7 terduga pelaku dilepas Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumut menangguhkan penahanan 7 terduga pembunuh Syahdan Saputra Lubis, pemborong bangunan yang dibunuh, lalu jasadnya dibuang ke laut lepas di Provinsi Aceh.

Istri korban, Pipit Widari mengaku ketakutan usai mengetahui para terduga pelaku sudah menghirup udara segar.

Kini ia hidup penuh kewaspadaan, khawatir terduga pelaku mengincar dirinya dan ketiga anaknya yang masih kecil.

"Keselamatan saya, keamanan saya apalagi anak anak saya, gimanalah perasaan kami melihatnya. Saya takut bisa juga terjadi ke saya juga atau ke anak-anak saya itu takut gitu,"kata Pipit Widari, Senin (17/11/2025).

Sambil berlinang air mata, Pipit mengaku kecewa dengan kinerja Ditreskrimum Polda Sumut.

Ia menyampaikan kekecewaannya lantaran Polisi melepaskan 7 terduga pelaku pembunuhan suaminya bernama Syahdan Saputra Lubis.

Padahal, ia sudah sempat menaruh kepercayaan dan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut.

Menurut informasi yang didapat Pipit, Polisi melepas tersangka sekitar Agustus 2025 lalu, atau 3 bulan setelah mereka ditangkap.

"Informasi yang kami dapatkan ditangguhkan sejak Agustus awal, sudah keluar. Semua, 7 orang tersangka,"kata Pipit Widari, Senin (17/11/2025).

Berdasarkan informasi yang Pipit terima sebagai istri korban, para terduga pelaku dibebaskan lantaran penyidik Polda Sumut tak mampu melengkapi petunjuk dari kejaksaan.

Sebab, kejaksaan meminta Polisi menemukan jasad Syahdan Saputra yang dibuang ke laut lepas Aceh, berdasarkan pengakuan tersangka.

"Alasannya katanya sudah habis masa tahanannya. Nah, katanya tidak ketemu ini jasadnya. Jadi mereka minta ketemu jasadnya atau visum (Jaksa minta jasad korban)."

Kini Pipit masih berharap mendapat keadilan agar Polisi segera kembali menangkap pelaku, dan melengkapi berkas perkara.

"Saya berharap minta keadilan seadil adilnya, untuk saya sama anak anak saya."

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan para terduga pembunuh Syahdan Saputra Lubis dilepaskan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved