Polrestabes Medan

Polsek Medan Tembung Bongkar Sindikat Pencuri Mobil, Ungkap 18 Kasus Kejahatan dalam Sebulan

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan (tengah), memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan

|
Editor: Arjuna Bakkara
Arjuna Bakkara
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan sindikat pencurian mobil dan kasus kejahatan 3C lainnya di Mapolsek Medan Tembung, Kamis (30/10/2025). Dalam sebulan, polisi menangkap 25 tersangka dan menyita satu mobil Suzuki, dua sepeda motor, serta puluhan barang bukti hasil curian. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Sebuah mobil Suzuki menjadi kunci terbongkarnya jaringan pencurian di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

Dari kendaraan itulah, polisi menelusuri jejak para pelaku yang kemudian menyeret 25 tersangka lain dalam rentetan kasus pencurian, begal, hingga peredaran sabu.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengumumkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers, Kamis (30/10/2025). 

Selama Oktober 2025, jajarannya berhasil menuntaskan 18 kasus kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) dan dua kasus narkoba.

“Pencurian mobil ini menjadi titik awal yang membuka banyak kasus lainnya. Kami menemukan pola kejahatan yang saling terkait, terutama antara pencurian kendaraan, material bangunan, dan narkotika,” ujar Tarigan.
 
Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan mobil Suzuki milik warga Jalan Pancing. Polisi menemukan kendaraan itu di sebuah bengkel di kawasan Percut Sei Tuan.

Dari penangkapan dua tersangka, polisi menelusuri jaringannya dan menemukan keterlibatan para pelaku lain yang selama ini beroperasi di wilayah Medan bagian timur.

Dalam operasi lanjutan, petugas menyita beragam barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki, dua sepeda motor, empat telepon genggam, goni berisi kabel dan besi curian, serta tujuh kusen jendela kayu.

“Sebagian besar hasil curian langsung dijual ke pengepul logam dan kayu bekas,” kata Tarigan.

Selain pencurian mobil, dua kasus begal (curas) dengan lima tersangka juga berhasil diungkap.

Para pelaku dikenal nekat, mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas kendaraan di jalan sepi.

Kategori curat (pencurian dengan pemberatan) mendominasi data selama Oktober — 13 kasus dengan 18 tersangka.

Empat di antaranya dikenal sebagai kasus “rayap besi/kayu”, pelaku yang membongkar pagar, kusen, hingga steling toko untuk dijual kembali sebagai besi tua.

Sedangkan curanmor tercatat tiga kasus, dengan tiga tersangka dan dua sepeda motor hasil curian, masing-masing Honda Beat dan Honda CRF.

Dari seluruh pengungkapan itu, dua kasus terakhir yang disebut polisi sebagai “pompa” ternyata mengarah pada peredaran sabu.

Dua tersangka ditangkap dengan 25,3 gram sabu dalam 16 klip plastik, uang tunai Rp280 ribu, serta timbangan digital.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved