Tiga Petahana di Sumut Ditegur Mendagri karena Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Menteri Dalam Negeri Tegur Akhyar Nasution, Andi Suhaimi Dalimunthe, dan Muhammad Syahrial karena tidak patuhi protokol kesehatan saat ke KPUD.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Dalam Negeri melayangkan teguran tertulis kepada tiga kepala daerah di Sumatera Utara yang mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Tiga kepala daerah itu, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, dan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial ditegur karena melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
Selain kepada para petahana asal Sumut, peringatan serupa dialamatkan kepada puluhan kepala daerah lainnya di Indonesia. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi turut mengomentari teguran dari Menteri Dalam Negeri itu.
"Sejak awal perencanaan Pilkada ini sudah kita tekankan tentang protokol kesehatan, termasuk pada KPUD dan Bawaslu," katanya, Rabu (9/9/2020).
Dirinya berharap, kepada para calon kepala daerah, khususnya pada petahana untuk meminta pendukungnya tidak berkerumun.
"Untuk apa kita berpesta demokrasi kalau rakyat sakit semuanya?" ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Herdensi Adnin mengatakan, telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengimbau bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah serta partai politik, tidak membawa massa terlalu banyak saat pendaftaran.
Dirinya belum dapat menjelaskan secara detail sanksi apa yang dapat dikenakan kepada pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan tersebut. Sebab, pemberian sanksi ini akan diberikan melalui Bawaslu.
"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail, sanksi apa itu. Nantinya Bawaslu yang akan memberikan sanksi," ucapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Densi ini, aturan tentang itu tertuang dalam Peraturan KPU No.6 jo Peraturan KPU No. 10 terkait pelaksanaan Pilkada di masa Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan bahwa saat pendaftaran bapaslon, semua pihak terkait mesti menaati protokol pencegahan Covid-19. Dalam peraturan KPU disebutkan, yang nanti bisa masuk dalam ruangan itu adalah bapaslon dan parpol saja. Sedangkan tim kampanye menunggu di luar dengan mempertimbangkan kapasitas dari tempat. "Tentu butuh pemahaman bersama supaya kita bisa saling menjaga. Kami berharap tidak usah bawa massa banyak-banyak seperti Pilkada 2018. Karena memang situasi kita ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai ada kluster baru penyebaran Covid," katanya.
Sanksi Kurungan dan Denda
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, telah diatur bahwa dalam melakukan kegiatan, masyarakat dilarang mengumpulkan kerumunan orang.
"Kerumunan masa itu telah diatur dalam Inpres No. 6 tahun 2020, bahwa dalam Inpres dinyatakan ada pembatasan jumlah orang yang bisa berkumpul untuk mengadakan kegiatan," katanya, Rabu (9/9/2020).
Untuk ketiga daerah yang telah mendapatkan teguran dari Mendagri, akan langsung diproses oleh aparat penegak hukum, yaitu TNI/Polri.
"Untuk sanksi ada kurungan dan denda, dan penegakannya adalah TNI/Polri dan Satpol PP melakukan sosialisasi," ujarnya.