Penipuan Arisan Online di Medan
Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penipuan, Terancam Bui 4 Tahun
Polisi menjerat bekas jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumella dengan pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan dalam penipuan arisan online.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Ayla diamankan di rumah pengacaranya di Medan Amplas.
"Kita amankan dari Jalan Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya," tutur Ricky.

Sebelumnya, Ayla dilaporkan lima korban ke jajaran Polrestabes Medan. Para korban diduga tertipu dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Kelima korban masing-masing Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.
Didampingi kuasa hukumnya, Rizky Azka Satrio, para korban membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Rizky, para korban terpaksa membuat pengaduan ke polisi lantaran terlapor Ayla Zumella, yang merupakan pengelola investasi arisan, tidak menepati janjinya.
Saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, terlapor Ayla Zumella tidak kooperatif dan menghindar.
"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik, bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.
Rizky mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, pada Senin (24/8/2020) malam bersama lima kliennya itu, mereka melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan yang tertuang dalam dua laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 juta.
Kemudian Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.
"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.
Firza, warga Kecamatan Medan Area, menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola oleh Ayla Zumella tersebut diikuti oleh ratusan orang, termasuk dia dan empat temannya.
Semula, investasi arisan tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Firza mengaku menyetor modal Rp 10 juta, dengan perjanjian akan mendapat keuntungan dari modal tersebut.