59 Pasangan Positif Corona, Komnas HAM Usul Tahapan Pilkada Serentak Ditunda, Bawaslu Menanggapi

Aspek keamanan merupakan situasi mendasar bagi tercapainya tujuan penyelenggaraan pilkada

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews.com
ilustrasi Pilkada serentak 2020 

Bawaslu mencatat terdapat sebanyak 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon yang sudah terdaftar dan telah diterima.

Dari jumlah itu, sebanyak 59 pasangan di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

Terdapat pula penyelenggara yang terkonfirmasi positif dan dikhawatirkan terus bertambah.

Anggota Bawaslu: penundaan Pilkada 2020 akan timbulkan masalah

Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi Covid-19 akan menimbulkan beragam permasalahan.

Video Penampakan Pasukan Khusus Rajawali BIN Bersenjata Lengkap dan Berpakaian Serba Hitam

Jenderal TNI Andika Perkasa Pimpin Sertijab 5 Jabatan Penting di Jajaran TNI Angkatan Darat

Ia menyebut permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran dan sebagainya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ujar Fritz dalam seminar nasional 'Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang Aman dan Edukatif di Masa Pandemi' yang dilakukan secara daring, Jumat (11/9/2020).

Meskipun berada dalam situasi pandemi, penyelenggaraan Pilkada tetap dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa.

Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada 2020 itu juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran (lesson larned) dengan pola kecenderungan Protokol Covid-19 dalam pemilu.

Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.

Kemudian, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau rumah sakit bagi ODP dan PDP, dan juga penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.

Fritz mengatakan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang baru selesai minggu lalu, memang masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh pasangan calon.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya.

Sementara, dalam webinar tersebut, Rektor Universitas Pertahanan, Laksdya TNI Dr A Octavian mengatakan, kesuksesan pilkada dapat terjadi apabila segenap elemen pemerintahan dapat bersatu padu mendukung penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.

Pratu Jhan Risky P Purbatua Gugur di Papua, Asal Kabanjahe Karo, Daniel Sinaga: Selamat Jalan Bang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved