59 Pasangan Positif Corona, Komnas HAM Usul Tahapan Pilkada Serentak Ditunda, Bawaslu Menanggapi

Aspek keamanan merupakan situasi mendasar bagi tercapainya tujuan penyelenggaraan pilkada

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews.com
ilustrasi Pilkada serentak 2020 

59 Pasangan Positif Corona, Komnas HAM Usul Tahapan Pilkada Serentak Ditunda, Bawaslu Menanggapi

T R IBUN-MEDAN.com - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia mulai mendapat sorotan.  

Pasalnya, sulit dibayangkan hajatan Pilkada Serentak tanpa pengerahan massa pendukung, dan pengerahan massa bisa dibilang adalah terciptanya kerumunan yang sulit dikendalikan.

Fakta itu jelas memunculkan kekhawatiran lahirnya klaster baru penularan Covid-19.

SELAIN BLT PEKERJA, BLT UMKM Rp 2,4 Juta juga Akan Dicairkan Langsung ke Rekening, Cek Syaratnya

Gejala Awal Tubuh Lemas, Satu Keluarga Terjangkit Corona, Hasil Tes Positif Covid-19

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak ditunda untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang hingga sekarang dinilai belum terkendali.

Sudah lebih dari 210.000 kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa.

Tidak kurang 110 dokter dan sekitar 70 paramedik meninggal dalam tugas merawat pasien Covid-19 atau berkaitan dengan virus Corona baru ini.

Jumlah kasus harian juga cenderung semakin meningkat, dimana jumlah tertinggi terjadi kemarin (10/9/2020), yaitu di atas 3.800 kasus baru. 

"KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya," ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Menurut Komnas HAM, belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat karena dikhawatirkan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.

Sedangkan dari segi HAM, potensi nyata penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.

Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan PBB, yakni pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tetapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menginginkan agar seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pilkada.

Tahapan pilkada setelah pendaftaran pasangan calon dinilai paling krusial, yakni penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa.

Sementara dalam tahapan pendaftaran saja nampak protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin, misalnya pendaftaran dengan arak-arakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved