Jokowi Ternyata Sudah Panggil Anies Buat Lakukan Ini, PSBB Total Jakarta 2 Pekan Dimulai Hari Ini

Anies meminta kepada warga Jakarta menyadari PSBB merupakan bagian dari usaha bersama untuk mengurangi potensi penularan COVID-19.

Kompas Images
Jokowi dan Anies 'blusukan' di Waduk Pluit, Selasa (22/7), Jakarta. 

TRI BUN-MEDAN.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga berkerumun lebih dari 5 orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan PSBB berlaku Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan.

Dalam aturan itu, warga tak diperkenankan berkerumun lebih dari 5 orang saat berkegiatan di luar.

Misteri Celana Dalam Kumal, Simbol Misterius Bikin Harganya Rp 115 Juta, Jadi Rebutan Banyak Orang

"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," ujar Anies saat konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Anies meminta kepada warga Jakarta menyadari PSBB merupakan bagian dari usaha bersama untuk mengurangi potensi penularan COVID-19.

Ketika Nikita Mirzani Posting Cerita Hubungan Intimnya, Vicky Nitinegoro Meradang, Sebut Rem Blong

Sebab, tingkat kematian akibat Covid-19 di Jakarta mencapai lebih dari 1.000 orang.

"Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena Covid, kami tidak ingin lebih banyak lagi, kami ingin menjaga keselamatan, kami ingin semua bisa melewati masa pandemi ini," tutur Anies.

PSBB DKI Jakarta mengacu pada beberapa peraturan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tubuh Tanpa Kepala Penghianat Korut, Dipenggal di Negeri Kim Jong Un, Foto-foto Ilegalnya Tersebar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka-bukaan bahwa Presiden RI Joko Widodo pernah memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 31 Agustus lalu.

Presiden Jokowi memanggil Anies untuk menanyakan penyebab meningkatnya kasus Covid-19.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyalahkan Anies Baswedan atas penurunan indeks saham usai  memperketat PSBB.
Kompasiana
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyalahkan Anies Baswedan atas penurunan indeks saham usai memperketat PSBB.

Namun Presiden Jokowi meminta Anies untuk meneliti penyebabnya satu-persatu dengan pendekatan micromanagement (manajemen mikro), bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Yang diperlukan oleh Jakarta adalah pengelolaan mikro. Pengelolaan mikro itu salah satunya adalah tertanggal 31 Agustus kemarin, Pak Presiden sudah memanggil Gubernur DKI, menanyakan terjadinya kenaikan harian," kata Airlangga dalam tayangan Crosscheck From Home Medcom.id, Minggu (13/9/2020).

Siswa SMPN 7 Padang Ungkap Sifat Asli Rika Susi Waty, Guru Matematika yang Syok Terima VC Presiden

Adapun manajemen mikro yang dimaksud adalah meneliti penyebab utama kenaikan Covid-19 satu-persatu dan mengubah kebijakan yang dirasa meningkatkan jumlah kasus.

Misalnya, pemberlakuan ganjil genap yang membuat penggunaan mobil pribadi terbatas, dibukanya kembali tempat hiburan atau tempat olahraga yang terlalu padat.

"Apakah kebijakan ganjil genap masih tetap atau kita ubah? Kemudian tempat hiburan perlu kita tutup?

Warga mengunjungi Pasar Musi di Depok, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Meskipun Kota Depok telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-3 hingga 26 Mei 2020, namun masih banyak warga di pasar tersebut yang melanggar aturan tersebut dengan berkerumun, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak fisik saat pandemi COVID-19.
Warga mengunjungi Pasar Musi di Depok, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Meskipun Kota Depok telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-3 hingga 26 Mei 2020, namun masih banyak warga di pasar tersebut yang melanggar aturan tersebut dengan berkerumun, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak fisik saat pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved