Breaking News

BABAK BARU Dua ASN Selingkuh Pingsan Tanpa Celana di Mobil, Kini Dituntut Kasus Zina di PN Kisaran

Masih ingat kasus dua oknum ASN selingkuh yang ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa celana di dalam mobil?

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Mustaqim Indra Jaya
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kisaran 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

T R I B U N-MEDAN.com, KISARAN - Masih ingat kasus dua oknum ASN selingkuh yang ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa celana di dalam mobil?

Kini, oknum ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30) itu, diseret harus berurusan dengan pengadilan.

Keduanya menjalani persidangan dengan agenda tuntutan atas kasus perzinaan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (16/9/2020) sore.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Utama PN Kisaran dan berjalan secara tertutup.

Pantauan T r i b u n-Medan.com, baik Zul dan H hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun.

"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan.

Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kartika, usai sidang.

Bertambah 126 Orang, Kasus Covid-19 di Sumut Nyaris Tembus 9 Ribu Kasus, Tertinggi di Sumatera

Artis Donita Alami Penyakit Misterius, Membuatnya Putus Asa dan Hampir Akhiri Hidup

Tak Berpenghasilan Selama 7 Bulan, DJ Dinar Candy Akhirnya Jual Celana Dalam Bekas Rp 50 Juta

Pantauan T r i b u n Medan, usai menjalani sidang tuntutan, kedua terdakwa Zul dan H, secara terpisah langsung meninggalkan gedung PN Kisaran.

Sementara, istri Zul, AMS mengaku kecewa begitu mengetahui tuntutan yang diberikan JPU kepada kedua terdakwa.

Ia menilai ancaman hukuman yang diberikan jaksa tersebut tidak setimpal dengan kondisi yang ia dan anaknya rasakan selama ini.

"Saya kecewa. Seharusnya mereka dituntut dan dihukum lebih berat lagi," ucap AMS.

Menurutnya Zul dan H layak dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut. Agar kedua terdakwa jera dengan perbuatan mereka.

"Kalau bisa pasal berlapis tuntutan itu, jangan cuma satu. Ini tuntutannya malah cuma pasal 284, pasal yang ringan," katanya.

Pasangan mesum yang pingsan dalam mobil
Pasangan mesum yang pingsan dalam mobil (Istimewa)

Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.

Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.

Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap

Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.

Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

AKHIRNYA Pinkan Mambo Keceplosan soal Hubungannya dengan Maia Estianty hingga Telepon Tak Diangkat

Dor-dor, Oknum Konsultan Kementerian PUPR Tembak Kepala Tetangganya Sendiri, Begini Penjelasannya

Pasien Covid-19 Makin Ramai, RSUP Adam Malik Tambah 33 Ruang Isolasi, Cuma 1 Alat Swab Layak Pakai

Selain diproses di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.

Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved