Dishub Medan Akan Ganti Buku KIR Jadi Smart Card, Tingkat Keamanan Lebih Tinggi
Smart Card tersebut mirip E-KTP dan akan digunakan sebagai pengganti Buku KIR lama, yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang lulus uji.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan kota Medan akan menggantikan buku Kartu Uji Berkala atau yang akrab disebut buku KIR menjadi Smart Card.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada tri bun medan, Rabu (16/9/2020).
Ia mengatakan nantinya Smart Card tersebut mirip E-KTP dan akan digunakan sebagai pengganti Buku KIR lama, yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang lulus uji.
Iswar mengatakan, tujuan utama digantikannya buku KIR tersebut untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan buku KIR palsu dalam melakukan uji kelayakan kendaraan.
Dikatakannya penggunaan sistem Smart Card tersebut juga sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI sehingga lebih mudah dan efektif.
Seluruh database kendaraan nantinya tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara online.
• DIBlOKIR - Akhirnya Handphone Black Market Diblokir Pemerintah,Antisipasi Ponsel Ilegal, Cek IMEI HP
"Ini salah satu program kita memang tahun ini, selama ini kan itu dituangkan dalam bentuk buku uji, lalu tahun ini kita programnya dituangkan dalam bentuk kartu, sehingga tingkat securitynya itu lebih high," katanya.
Untuk itu kata Iswar, pihaknya saat ini tengah mengusulkan agar Perda Kota Medan yang mengatur buku uji KIR dapat digantikan menjadi Smart Card tersebut.
Namun kata Iswar tentunya hal tersebut membutuhkan proses yang cukup lama, sehingga ia meminta agar pengadaan Smart Card tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) saja.
Sebab Kemenhub sendiri sudah tidak memberlakukan buku uji KIR lagi.
"Buku Uji KIR itu sudah tidak dicetak lagi, kalau masih ada itu dipastikan palsu, makanya kami sangat mengharapkan Smart Card ini, kami hanya punya waktu sebulan lagi kalau tidak ada solusi berarti kita kehilangan PAD," katanya.
Iswar mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan perda tersebut, agar nantinya pengadaan Smart Card dapat dilakukan dengan cepat.
• Cara Dishub Medan Ingatkan Masyarakat Berhenti Sejenak Saat Detik-detik Proklamasi
"Kita kan perlu lakukan perubahan sedikit. Karena di Perda kita selama ini yang tercantum itu adalah buku uji, sehingga nanti pengadaan kartu ini tidak sesuai, jadi nanti kita harapkan adanya perubahan. Kami sudah mengajukan ke Pemko dan Pemko juga sudah mengajukan ke DPRD. Mereka juga sudah sepakat untuk melakukan pembahasan itu dalam skala prioritas, namun kan tetap ini memakan waktu," katanya.
Ia berharap, untuk kelancaran pengadaan kartu tersebut, DPRD dapat membuat surat rekomendasi agar nantinya Plt Wali Kota mengeluarkan Perwal sehingga tidak terjadinya lost PAD.
"Bukan ada penambahan beban.Hanya perubahan Perda pergantian namanya saja. Kami sarankan kira-kira bisa dibuat rekomendasi ke Pemko menunggu selesainya Perda biar dikeluarkan Perwal saja. Ini solusi yang kita harapkan sebenarnya sehingga nanti kita tidak lolos dalam mengutip retribusi. Karena tidak ada dasarnya kami laksanakan karena jadi bertentangan secara hukum kalau tidak diubah, sehingga bisa lost PAD," ucapnya.
• VIRAL CURHAT Wanita Diminta Bayar Parkir Padahal gak Tinggalkan Motor, Ditanggapi Pejabat Dishub
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buku-kir-diganti.jpg)