Kasus Pencurian Rp 1 Miliar di Toko Miduk Tarutung, Polres Taput Tuntas Ciduk Semua Tersangka
Polres Tapanuli Utara akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka pencurian Toko Miduk yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Kabupat
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Polres Tapanuli Utara akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka pencurian Toko Miduk yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Taput Jonner MH di Tarutung, Kamis (17/9/2020), menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian tersebut.
Diketahui, Toko Miduk milik Nursintan Panggabean dibobol tanggal 1 Juli 2019. Para pelaku membawa kabur brankas berisikan uang tunai, perhiasan emas, berlian dan jam tangan antik yang diperkirakan bernilai total Rp 1 miliar serta surat-surat berharga lainnya.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap yakni:
1. Leonard Marbun(30) warga Desa Harianja kecamatan Pangaribuan, Taput
2. Derpin Sihombing (49)warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Taput,
3. Marisi Nurmala Lumbantobing (49) warga Jalan Sisingamangaraja, Tarutung
4. Al Rahman Ambarita (45) warga Jalan Melanton Siregar Gg Barito, Marihat Jaya, Siantar
5. Yusuf P Sihotang alias Pangaloan alias Ereget (45) warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan, Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kampung Indramayu, Jabar.
"Tim khusus yang kita bentuk dan berhasil menangkap para tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Karena pada saat terjadinya pencurian di Toko Miduk tersebut, minim alat bukti keterangan saksi serta rekaman CCTV yang ada. Dan pada saat peristiwa tersebut terjadi, pemilik toko tidak berada di tempat, atau toko tersebut kosong tanpa ada yang menghuni," terang Kapolres.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, akhirnya diperoleh informasi yang akurat.
Pada 12 Juni lalu, petugas mengamankan dua tersangka yakni Leonardo Marbun dan Derpin Sihombing dari kediamannya masing-masing.
“Setelah itu, kita mendapat keterangan sebagai bukti keterlibatan tiga tersangka lain. Namun keterangan yang kita miliki masih belum jelas, karena kedua tersangka tidak mengetahui nama asli ketiga tersangka lainnya. Hanya marga dan wajahnya dikenal. Sehingga tim kita pun harus bekerja keras untuk menghubungkan bukti dan informasi," beber Kapolres.
Kata Kapolres, tersangka ketiga yang berhasil ditangkap adalah Marisi Nurmala Lumbantobing.
Ia diciduk dari kediamannya di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung pada tanggal 12 Agustus lalu.