Bos PO Bus Pelangi Ternyata Gembong Narkoba, Modifikasi Armada untuk Angkut Sabu dari Aceh
Seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan, turut ditangkap.
T R IBUN-MEDAN.com - Pemilik Bus Pelangi Ternyata Gembong Narkoba, Modifikasi Armada untuk Angkut Sabu dari Aceh
Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil menangkap seseorang berinisial F yang merupakan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana.
F kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.
BNN menemukan sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan di dalam salah satu Bus Pelangi milik F di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).
Penangkapan tersangka dibantu Polresta Tasikmalaya.
Seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan, turut ditangkap.
Barang bukti yang ditemukan berupa 13 palet sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih.
Barang haram tersebut disembunyikan di bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya.
Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Bus yang membawa sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya, yang selama ini rutin tiba di Pool Bus Pelangi.
Tujuan akhir bus di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.
"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya.
Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Supyan.
Modifikasi Bus
F diduga telah memodifikasi bagian bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
Sabu disembunyikan di tempat khusus tersebut agar tidak diketahui petugas.
Untuk mengelabui petugas, F juga diduga mengemas sabu dalam kemasan teh dan dimasukkan ke karung putih.
Ada 13 paket sabu yang disita petugas.

Bos Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana, F dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Khusus F yang berperan sebagai pengendali akan dijerat, dikenakan pasal berlapis," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Sufyan Syarif melalui pesan singkat, Sabtu (19/9/2020).
Bukan Bus Putra Pelangi Perkasa
Bus Pelangi yang ditangkap ini bukanlah bagian dari bus PT Putra Pelangi Pelangi. Keduanya adalah perusahaan bus yang berbeda. Bus yang ditangkap adalah bus PT Pelangi Atra Kana.
Seperti yang disampaikan oleh Managemen PT Putra Pelangi Perkasa kepada Tribun Medan. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
"PO Pelangi Atra Kana tidak ada hubungan apappun dengan PO. Putra Pelangi Perkasa yang beralamat di Jalan Sunggal No.33," ujar Humas PT Putra Pelangi melalui suratnya ke Tribun Medan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik PO Pelangi Diduga Jadi Pengendali Peredaran Sabu di Tasikmalaya", "Pemilik PO Pelangi Dijerat Pasal Narkotika dan Pencucian Uang"