POPULER Penangkapan Gembong Narkoba di Medan, Mulai dari Pengusaha Pemilik Bus hingga Oknum TNI
Pemilik Bus Pelangi Ternyata Gembong Narkoba, Modifikasi Armada untuk Angkut Sabu dari Aceh.
ANH masuk ke dalam kontrakan Serda AH melalui jendela.
Setelah berada di dalam kontrakan, ANH menemukan satu tas dan isinya diduga ekstasi.
Ia pun mengambil tas itu dan menelan pil tersebut sebanyak dua butir.
Karena pil tersebut bereaksi, lalu ANH berhenti di seputaran jembatan Jalan AH Nasution, depan kampus Tri Guna Dharma. Ia mengalami kejang-kejang.
Setelah mendapat informasi itu, personel Polda Sumut melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan Serda AH.
Tidak ada seorang pun di rumah itu, sehingga personel Res Narkoba Poldasu berkoordinasi dengan Kepling setempat dan memanggil pemilik kontrakan tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel yang berisikan diduga pil ekstasi.
Ditemukan juga bekas kertas kartu seluler. Polisi pun meminta nomor ponsel Serda AH kepada pemilik kontrakan.
Setelah mengantongi identitas dan nomor telepon Serda AH, polisi melakukan pelacakan.
Ternyata titik nomor ponsel tersebut mengarah ke Asrama Serda AH yang merupakan perumahan militer.
Kemudian pada Kamis tanggal 18 September pihak Res Narkoba Poldasu berkoordinasi dengan Denpom 1-5 Medan guna melakukan pelacakan.
Setelah dilakukan pelacakan, posisi nomor ponsel Serda AH berpindah-pindah.
Tepat pada pukul 19.07 WIB, titik nomor ponsel pelaku mengarah ke lokasi kontrakannya.

Tersangka kepemilikan narkoba dihadirkan sebelum pelaksanaan pengungkapan kasus pengedar narkoba jaringan Medan - Jakarta, di RS Bhayangkara, Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/8/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan)
Kemudian anggota gabungan dari Res Narkoba Polda Sumut dan Denpom 1-5 Medan menuju kontrakan tersebut dan mendapati Serda AH sedang berada di depan kontrakan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam jok sepeda motor Serda AH ditemukan narkoba jenis seberat 53,85 gram.
Kemudian Serda AH bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna diambil keterangan.
Setelah itu, Serda AH diamankan ke Denpom 1-5 Medan beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Serda AH diketahui bertugas di Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan diamankan terkait kasus narkotika di kos-kosannya di Jalan Gelas Gang Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah, Ayahanda, Medan.
Serda AH diamankan Tim gabungan Res Narkoba Polda Sumut bersama Pomdam dan Denpom Medan atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12.248 dan sabu 53,85 gram pada Kamis (17/9/2020) malam.
Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
"Operasi bersama Pomdam dan Denpom Medan. Untuk anggota TNI konfirmasi ke Denpom," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (18/9/2020).
(vic/tribunmedan.com)