Breaking News

Kasus Dugaan Penipuan dan Keterangan Palsu dalam Akta Notaris, Polda Sumut Tetapkan Tersangka

Delapan orang tersangka telah ditetapkan setelah belasan diperiksa. Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan HS.

ILUSTRASI penipuan. 

T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dalam akta notaris yang dilaporkan Tansri Chandra.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2020 lalu, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan keterangan palsu.

"Kosong barang buktinya. Selanjutnya akan kita cari sampai dapat," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Edison Sitepu, Rabu (8/1/2002) lalu.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar yang dikonfirmasi awak media mengakui, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan terlapor TH.

"(Kasusnya) ditangani Subdit II/Harda-Bangtah," ujarnya.

Berkas Penipuan Arisan Online Bekas Jebolan Indonesian Idol Rampung, Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Informasi diperoleh Tri bun Medan, pada Minggu (20/9/2020), penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan penempatan keterangan palsu.

Delapan orang tersangka telah ditetapkan setelah belasan diperiksa. Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan HS.

Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.

Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019 / SUMUT / SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 373 KUHPidana.

Sharena Delon Murka Ada Oknum yang Pakai Namanya dan Putrinya untuk Lakukan Penipuan

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu yang dilaporkan Tansri Chandra dengan terlapor Toni Harsono telah masuk tahap penyidikan.

Artinya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan kasus itu layak dilanjutkan ke pihak kejaksaan.

Dalam hal ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kasus itu sudah pada tahap penyidikan. Kalau berkasnya sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Nainggolan.(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved