DPO Terpidana Korupsi Alkes RSU Kabanjahe Sembunyi di Kompleks Mewah yang Ada di Medan

Buronan terpidana korupsi alkes RSU Kabanjahe akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejari Karo

Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com/ist
Tim gabungan Kejari Karo, mengamankan seorang DPO pengadaan Alkes RSU Kabanjahe, di salah satu perumahan mewah di Kota Medan, Sabtu (19/9/2020) malam. 

T R I B U N-M E D A N.com,KABANJAHE-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya menangkap Parlaungan Hutagalung.

Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Kabanjahe ini ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Helvetia pada Sabtu (19/9/2020) pukul 20.00 WIB.

Selama ini, Parlaungan Hutagalung bersembunyi di komplek perumahan mewah.

Duda Anak 3 Wawan (41) Hamili dan Bawa Kabur Siswi SMP F (14) Tetangganya Sendiri, Kini Buronan

"Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun putusan MA Nomor 2410 K/Pid.Sus/2015 itu memerintahkan agar terpidana ditahan," kata Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik, Minggu (20/9/2020) siang.

Ifhan mengatakan, dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSU Kabanjahe, Parlaungan Hutagalung bertindak sebagai rekanan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 550.000.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum di pengadilan, Parlaungan Hutagalung sempat ditahan.

Nasib Jho Low Miliarder Asal Malaysia, Dulu Buang Uang Kencani Seleb Hollywood, Kini Jadi Buronan

"Setelah divonis dan ditahan, terpidana ini mengajukan penangguhan.

Lalu, usai penangguhan, dia pindah dari tempat asalnya," kata Ifhan.

Sejalan dengan itu, putusan MA keluar dan memperberat hukuman Parlaungan Hutagalung.

Dia wajib menjalani hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair enam bulan kurungan.

Buron 12 Tahun, DPO Tipikor Ditangkap di Kebun Sawit di Padanglawas

Tidak hanya itu, Parlaungan Hutagalung juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522, dengan ketentuan jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah,

maka Parlaungan Hutagalung wajib menjalani hukuman pidana tambahan selama dua tahun.

Karena menghilang setelah putusan MA keluar, penegak hukum kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Parlaungan Hutagalung.

Hendak Tangkap DPO Bandar Narkoba, Mobil Operasional BNN Deliserdang Digulingkan Warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved