Dua Eksekutor Hakim Jamaluddin Divonis Mati di PT Medan, Pengacara Zuraida Hanum Sebut Sudah Tepat

Reza Fahlevi dan Jefri Pratama, dua eksekutor hakim Jamaluddin divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

TRIBUN MEDAN
Tiga pelaku pembunuhanan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kiri atas), Reza Fahlevi (kiri bawah) dan Jefri Pratama (kanan) menjalani Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin Zuraida Hanum, Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi dihukum penjara 20 tahun.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Kita percaya diri saja, sebab faktanya kita sudah dapat. Kalau hanya dengan hukuman mati, itu sangat tidak kuat. Kenny itu siapa? Kakaknya, namun dia belum berkerja. Bagaimana dia bisa membiayai adiknya yang masih kecil," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa selama Zuraida belum dihukum mati, maka Zuraida Hanum tetaplah ibu dari Khanza.

"Ya sampai saat inikan proses hukum masih berjalan, Zuraida juga belum dihukum mati. Jadi selama dia masih hidup, maka dia tetaplah menjadi ibunya," pungkasnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved