GMNI Sumut Minta Polda dan Kejati Audit Pembangunan Kolam Renang di Pesanggrahan Bung Karno

GMNI Provinsi Sumatera Utara turut menyoroti pembangunan kolam renang di Mess Pora-pora, yang sekarang berganti nama menjadi Mess Tengku Rizal Nurdin

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
HO
BERDEBU-Kolam renang yang dikerjakan Disbudpar Sumut dibiarkan mangkrak dan berdebu, Rabu (16/9/2020).(HO) 

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Sumatera Utara turut menyoroti pembangunan kolam renang di Mess Pora-pora, yang sekarang berganti nama menjadi Mess Tengku Rizal Nurdin.

Ketua GMNI Sumut, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan pembangunan kolam renang dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 mencapai Rp 1,2 miliar ini, terbengkalai begitu saja.

Tidak hanya bangunan kolam yang dibiarkan begitu saja, kondisi Rumah Pesanggrahan Bung Karno, berdekatan dengan lokasi proyek, tepatnya di Kelurahan Tiga Raja, Kabupaten Simalungun, dinilai telah merusak sejarah.

“Beberapa warga di sana bercerita kepada saya tentang kolam renang di kompleks rumah pesanggrahan tersebut. Yang tidak kunjung tertata semenjak pemugaran dan peremajaannya tahun 2017," kata Paulus, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (22/9/2020).

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara adalah instansi yang membangun kolam di mess tersebut.

Apalagi, pembangunan ini akan dianggarkan kembali untuk pengadaan pompa air yang menelan biaya Rp 300 juta.

Menurutnya, dengan situasi Pandemi Covid-19 saat ini, tidak seharusnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menghamburkan anggaran untuk pembangunan kolam renang.

Paulus mengatakan, dengan adanya pembangunan kolam renang yang dibiarkan terbengkalai ini, Pemerintah Sumut telah merusak nilai sejarah, di mana Bung Karno pernah beristirahat di tempat tersebut.

“Ada pula yang yang menyampaikan kepada saya kondisi pembangunan itu sekarang yang tidak terurus dan bahkan terkadang ditutupi oleh daun pisang. Ini bangunan bersejarah, Bung Karno pernah tinggal di sana. Apalagi kami GMNI ini yang memang menjadikan Bung Karno sebagai Bapak Ideologi Organisasi kami," jelasnya.

GMNI sendiri menilai, bahwa Pemprov Sumut, terkhusus Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah merusak nilai sejarah yang pernah terjadi di sekitaran terbesar di Indonesia tersebut.

“Dan juga pembiaran secara sengaja oleh para otorita juga bisa dikategorikan sebagai pengrusakan. Dan pengrusakan situs warisan sejarah dan cagar budaya dapat dipidana, jadi tolong semua pihak yang bertanggungjawab, harap dibereskan segala pekerjaan," jelasnya.

Selain itu, GMNI Sumut juga mendesak Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan dan audit proyek pembangunan kolam renang tersebut.

"Dengan adanya pembangunan tidak jelas ini, ia meminta kepada Kapolda dan Kejatisu untuk melakukan penyidikan terhadap pembangunan kolam di Pesanggrahan Bung Karno tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Disbudpar, Avon Nasution mengatakan, bahwa pembangunan kolam renang ini dilakukan oleh Kepala Dinas Elisa Marbun.

Ia membantah bahwa pembangunan terbelangkalai, meskipun kenyataannya sampai saat ini kolam renang tersebut tak bisa dipergunakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved