Tak Kuat Menahan Nafsu, Polantas Ini Cabuli Gadis SMA, Modus Pengganti Hukuman Tilang
Setelah menetapkan Brigadir DY, oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar lalu lintas sebagai tersangka.
Kata Komarudin, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.
"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," ujarnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Komarudin memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya jika terbukti bersalah.
Selain itu, ia juga menjamin kasus tersebut akan tetap berjalan dan akan diproses dengan aturan yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegasnya.
(Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas"